Kerjasama Pemkot-BPJS Dimata Pengelola RS, Belum Matang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 21:27 WIB

Kerjasama Pemkot-BPJS Dimata Pengelola RS, Belum Matang

i

Ilustrasi karikatur

 

RSUD dr. Soetomo, RS Al-Irsyad, RS PHC dan RS PKU Muhammadiyah Surabaya, Belum Tahu Sistem dan Mekanisme Penggunaan KTP Warga Surabaya untuk Berobat per April 2021 Nanti

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (16/03/2021) kemarin baru saja melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kemudahan bagi warga Surabaya yang ingin berobat atau mendapatkan layanan kesehatan, cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun rencana pemberlakuan kesepakatan tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2021 mendatang.

Walau telah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Surabaya, rumah sakit sebagai eksekutor hingga kini belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kesepakatan tersebut.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas dan Pemasaran RS PKU Muhammadiyah Surabaya, Siti Chabsah menjelaskan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait petunjuk teknis layanan dengan menggunakan KTP.

"Kita juga masih menunggu mas seperti apa pelaksanaan teknisnya. Karena baik dari pemkot maupun BPJS belum mensosialisasikan kepada kita," kata Siti Chabsah kepada Surabaya Pagi, Rabu (17/03/2021).

Pelaksaan teknis atau prosedur menggunakan KTP sendiri kata Chabsah, saat penting untuk diperhatikan. Adanya sistem terintegrasi baik NIK dari KTP pasien, dengan data rumah sakit maupun BPJS menjadi catatan bagi wanita yang akrab disapa Chabsah. "Apakah KTP pasien ini di-link-kan ke sistem BPJS atau ke pemkot. Ini juga kita belum tahu seperti apa," ucapnya

RS PKU Muhammadiyah surabaya sendiri merupakan rumah sakit tipe D. Selama ini menerima pasien rujukan dari faskes tingkat I. Tatkala ada surat rujukan, maka pasien akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan SOP rumah sakit. "Kita juga menerima pasien yang menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu)," katanya

 

Tidak Berlaku untuk Semua RS

Sebelumnya dalam perjanjian antara BPJS dan Pemkot Surabaya, layanan berobat dengan menunjukan KTP di rumah sakit, hanya berlaku pada rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah atau pun melalui penunjukan langsung. "Nah kita berharap, RS PKU Muhammadiyah juga menjadi salah satu rumah sakit yang dipercayakan oleh pemerintah. Dan kami siap untuk itu," ucapnya.

Rumah sakit lainnya seperti RS Primasatya Husada Citra (PHC) juga menyatakan kesiapannya manakala ditunjuk oleh pemerintah.

Vice President (VP) PR PT. Primasatya Husada Citra (PHC) Irvan mengaku, pihaknya masih menunggu detail mekanisme dan prosedur dari kerjasama tersebut. "Ya kalau ditunjuk, kami tentu saja siap," kata Irvan.

Sebagai rumah sakit tipe B, RS PHC  menerima pasien rujukan dari rumah sakit tipe C dan D. Tatakala pasien rujukan, ingin berobat di RS PHC maka bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website pendaftaran.phc.co.id.

 

Surat Rujukan

Windha, salah satu petugas rumah sakit PHC menjelaskan, untuk rawat jalan bagi peserta BPJS wajib memberikan surat rujukan dan memberikannya kepada petugas. "Jadi kalau gak ada surat rujukan ya dinggap bayar mandiri, atau tidak menggunakan BPJS Kesehatan," kata Widha

"Nanti kalau sudah daftar online, surat rujukannya bisa ditaruh di sini," ucapnya menunjuk tempat penyimpanan dokumen pasien.

Surat rujukan yang telah diberikan kemudian akan divalidasi oleh petugas. Tatkala validasi selesai dilakukan, pihak RS akan menghubungi pasien.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Untuk pasien rawat inap pun sama. Harus melampirkan surat rujukan. Mengenai ruangan atau kamar akan diberikan tatakala pasien datang atau on the spot. "Ruangan hanya bisa secara on the spot. Tidak bisa melalui online pak," kata petugas rawat inap RS PHC Surabaya, Rezi.

 

Takut Gagal Klaim

Sementara itu, Humas dan Marketing RS Al-Irsyad Surabaya Febrian Indyarto mengkhawatirkan adanya gagal klaim dari rumah sakit manakala sistem dan prosedur kerjasama tersebut tidak dilakukan secara matang.

Menurutnya, selama ini pasien yang datang ke rumah sakit langsung dilayani oleh tenaga medis. Tatkala perawatan telah dilakukan, selanjutnya klaim dari rumah sakit pun akan dilakukan.

"Dari sisi operasional itu sangat cukup menantang. Pasien datang kita tidak tunda, langsung dirawat. Soal klaim itu di belakang. Yang kita khawatirkan itu, kita sudah terima (pasien) secara sistem belum matang, pada saat klaim, kita gagal klaim. Itu yang rumah sakit khawatirkan," kata Febrian Indyarto

Sistem kerjasama antara rumah sakit dengan BPJS selama ini kata Indyarto, ada mekanisme dan prosedur. Pasien bila ingin di rawat di RS harus membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1 baik puskesmas maupun klinik.

"Karena di rumah sakit layanannya tingkat lanjut. BPJS menginginkannya berjenjang," katanya

Adapun persyaratan atau mekanisme prosedur dari BPJS untuk kasus tertentu harus ada rujukan, ada indikasi medisnya, dan ada penunjang informasi medis seperti hasil lab. "Jadi harus ada syarat A,B,C,D. Dan itu prosedurnya jelas. Kalau langsung melompat hanya KTP, belum ada tata laksana prosedur real di lapangannya seperti apa, sebenarnya bisa saja kita layani, tapi yang kita khawatirkan akan gagal klaim," ucapnya.

"Yang penting ada hitan di atas putih. Ada SK-nya. Sehingga kita tahu detail mekanisme prosedurnya seperti apa," tambahnya.

Selama ini, RS Al-Irsyad telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya khususnya berkaitan dengan Jamkesmas. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bila ingin berobat di RS Al-Irsyad cukup menunjukan SKTM maka akan dilayani.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

 

Terpisah, dua Rumah Sakit milik pemerintah yakni RSUD dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga, menyatakan masih menunggu hasil komitmen dan kesepakatan yang dibuat oleh Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Pesta Parulian Maurid Edward masih akan menunggu aturan detail yang akan dilangsungkan atas mekanisme program tersebut. "Kami belum mendapat informasi itu. Namun apabila pun itu sudah ada, tentunya akan ada mekanisme-mekanisme yang akan mengatur," ujarnya.

RSUD dr. Soetomo memang dikenal sebagai pusat rujukan tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Maka dari itu, dr. Pesta menambahkan, RSUD Soetomo ini tentunya akan menerima setiap rujukan berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur. “Tentunya bukan masalah per KTP-an saja, tetapi lebih kepada pengaturan sistim perujukan dari faskes primer sampai ke tersier," terang dr Pesta.

Saat disinggung tentang konsistensi fasilitas dan pelayanan kesehatan ketika program berobat gratis dari Pemkot Surabaya sudah berjalan, dirinya menyebut, "Kami belum mendapat aturan (mekanisme) tersebut. Nanti kita pelajari sampai dimana aturan nya," pungkasnya.

Senada dengan humas RSUD dr. Soetomo, dr. Brihastami Sawitri, SpKJ., selaku humas RSUA juga sedang menunggu turunan dari MoU yang telah sepakati oleh Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan.

Brihastami kini sedang menunggu arahan dari Pemkot Surabaya untuk ikut serta melancarkan langkah kongkrit yang bermanfaat bagi masyarakat ini. Selagi menunggu, pihak RSUA tengah mempersiapkan kondisi internalnya untuk merealisasikan program tersebut.

"Saat ini yang kami lakukan adalah konsolidasi dengan pihak internal. Kita selalu berkoordinasi tentang apapun, termasuk tentang program tersebut agar nantinya dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan," terangnya saat dikonfirmasi oleh Tim Surabaya Pagi.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, keterlibatan KTP sebagai alat untuk berobat gratis juga dinilai memudahkan pihak Rumah Sakit dan warga. Pasalnya, jika harus menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), maka tentu akan memakan waktu.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU