Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jul 2020 17:40 WIB

Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun

i

Kapolres Blitar di dampingi Kasat Reskrim AKP Dony Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subchi menunjukkan BB, dan foto tersangka Sunyoto. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Keterlaluan itu yang keluar dari mulut keluarga Bunga (4), setelah mengetaui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Sunyoto (68) warga Desa Bendosewu Kec Talun Kab Blitar.

Hal itu terungkap setelah bocah umur 4 tahun itu bercerita kepada keluarganya.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Akibat perbuatannya, kini Sunyoto yang bercucu dua ini di tahan di Polres Blitar guna pemeriksaan oleh Sat Reskrim Unit PPA.

Kasus pencabulan dengan nomor Laporan Polisi /B/34/VII/Res.1.24/2020 ini di benarkan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya S.IK dalam konferensi pers (Rabu 8/7) siang.

"Betul kita telah melakukan penahan terhadap pelaku Sun, untuk pemeriksaan atas sangkaan pencabulan terhadap Bunga usianya masih kanak kanak (4), setelah pihak keluarga dan perangkat desa melapor ke polres, dalam pemeriksaan, tersangka, mengakui semua perbuatanya untuk itu kita terus mendalami pemeriksaan juga menyita barang bukti," terang AKBP Ahmad Fanani yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dony Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subchi.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 1 Juli lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku (Sunyoto) seperti yang di sampaikan AKBP Ahmad Fanani, ketika tersangka menjemur kasur di depan rumahnya datanglah Bunga (korban) di mana rumah korban dan pelaku bertetangga.

Korban saat ikut ikutan jemur kasur sambil berguling guling di atas kasur. Ketika korban bermain di kasur, pelaku juga memberi makan ayam ayamnya.

"Setelah menjemur kasur dan memberi makan ayamnya, selang beberapa waktu pelaku masuk ke rumah untuk mencuci piring, dan korban ikut masuk dalam rumah pelaku, saat itulah korban di dudukan kursi dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan memberi makanan snack," AKBP Ahmad Fanani menambahkan.

Setelah kejadian itu korban cerita kepada ayahnya bila saat kencing kemaluan korban terasa sakit dan panas.

"Melihat korban tidak seperti biasanya, korban di tanya ayahnya apa habis jatuh, akhirnya korban cerita kalau kemaluannya habis dijilati dan dibuat mainan oleh pelaku, dari itulah Ayah Bunga mendatangi pelaku," papar Pamen polisi yang juga pintar dakwah ini.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Dengan pengakuan korban yang polos itu, Ayah korban kemudian memanggil Wit (36) anak pelaku, dan ketua RT beserta saksi lainya yang saat itu mengetahui Bunga bermain di rumah pelaku.

Orang tua korban bersama ketua RT dan beberapa warga kemudian mendatangi kediaman Sunyoto dan melakukan interogasi kepadanya. Kepada orang tua korban dan warga yang mendatangi kediamannya tersebut, Sunyoto mengakui perbuatan bejadnya kepada Bunga.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan cerita Bunga,  orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku ke kantor desa dan di teruskan ke Polres Blitar.

 Sementara pelaku mengatakan bahwa dirinya terangsang melihat korban saat berguling guling di kasur, dengan lugunya pelaku menceritakan kepada kapolres ketika konferensi pers, Sunyoto mengakui bahwa Bunga di beri jajanan, dan saat makan jajanan itulah Sunyoto berbuat cabul kepada korban.

"Saya beri jajan dan saya gendong tak dudukan di kursi, dan kemaluannya Bunga saya jilati dan jari jari saya Pak, dia nggak menangis kok," tutur Sunyoto.

Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE

Masih penuturan pelaku, aksi cabul itu ia lakukan lantaran sudah pisah dengan istrinya 4 tahun silam. ingin menyalurkan syahwatnya tapi tidak memiliki pasangan.

"Saya ya ingin Pak, tapi dengan siapa, saya sudah tua dan istri saya sudah menikah lagi," pengakuan Sunyoto cerita gamblang peristiwa tersebut di hadapan Kapolres dan wartawan.

Atas kasus itu Polisi menyita beberapa Barang bukti selain pakaian milik Korban juga pakaian pelaku saat melakukan perbuatanya termasuk hasil Visum.

"Untuk tersangka Sun, kita jerat pasal 82/UU.No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp.5 Milyar, Pungkas AKBP.Ahmad Fanani Eka Prasetya S.IK. Les.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU