Kesepian Usai Cerai, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Sep 2022 20:41 WIB

Kesepian Usai Cerai, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua peristiwa pencabulan di Jombang ini membuat warga miris. Bagaimana tidak, seorang ayah tega melakukan perbuatan bejat kepada darah dagingnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, tindakan bejat dilakukan berulang kali oleh pelaku selama beberapa tahun. Dan yang melaporkan ayahnya ke polisi, ibunya sendiri setelah memergoki.

Kejadian pertama terjadi di kecamatan Perak, Jombang, dilakukan oleh MS (40), warga Kecamatan Perak, Jombang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Korban yang kini kelas 2 SMP itu menjadi korban bejat bapaknya sejak masih sekolah kelas 4 SD.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, MS sudah lama bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012. Mereka dikaruniai seorang putri yang tinggal bersama MS sejak memutuskan bercerai. Selama perceraian itu, MS mengajak putrinya tinggal serumah di Kecamatan Perak.

Perpisahan itu membuat perajin tenun sarung itu kesepian dan gelap mata. Ia melampiaskan nafsu bejatnya ke putri satu-satunya pada tahun 2018. Kala itu anak kandungnya masih sekolah kelas 4 SD.

"Orang tuanya kan cerai tahun 2012, kan udah lama. Anaknya ini tinggal bersama bapaknya. Terus malam-malam itu disetubuhi bapaknya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).

Diungkapkan Giadi, MS selalu mengancam akan memukul putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan keji MS itu dilakukan selama 4 tahun, sejak korban kelas 4 SD hingga kini kelas 2 SMP. "Pelaku mengancam korban, kalau ndak mau melayani akan ditonjok. Perbuatan pelaku sudah berulang kali. Sejak korban kelas 4 SD hingga sekarang kelas 2 SMP. Korban tidak sampai hamil," tandasnya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diadukan korban ke ibunya yang tinggal di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. "Anak ini sudah tidak kuat akhirnya mengadu ke ibu kandungnya," kata Giadi. Dari situ, ibu korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polres Jombang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (29/08/2022).

 

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Kejadian kedua terjadi di kecamatan Bareng Jombang. R (45) seorang kuli bangunan tega memperkosa anak kandungnya sendiri karena mengaku kesepian usai cerai dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat R dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri pada tahun 2019. Kala itu, korban masih berusia 11 tahun atau sekolah kelas 5 SD. Kini korban sudah berusia 14 tahun. "Waktu kejadian korban masih SD. Awalnya korban dicabuli terus akhirnya terjadi persetubuhan," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan Giadi, korban selama ini tinggal bersama nenek dan bapak kandungnya di Kecamatan Bareng, Jombang. Sedangkan ibunya tinggal di Surabaya sejaka bercerai dengan bapaknya.

Kondisi rumah yang sepi di malam hari, dimanfaatkan R untuk mencabuli hingga menyetubui putrinya. Aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mengancam akan memukul korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya. "Motifnya pelaku ini kesepian karena cerai. Dari bekerja capek akhirnya bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah. Korban diancam kalau teriak mau dipukul," ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar saat korban tinggal bersama ibunya di Surabaya. Gadis kelahiran 2008 itu enggan tinggal bersama bapaknya lantaran takut diperkosa. Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat bapaknya pada April 2022. "Jadi setelah kejadian itu, korban pulang ke Surabaya. Terus Februari 2022 itu mau dijemput bapaknya untuk kembali pulang ke Jombang, korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya," ujarnya.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Jombang pada 18 Mei 2022. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku akhirnya ditangkap pertengahan Agustus kemarin.  

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara kini telah menantinya. din/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU