"Ketahuan Mencuri Ya Dipukuli Bersama-sama"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Jun 2021 20:29 WIB

"Ketahuan Mencuri Ya Dipukuli Bersama-sama"

i

MN, salah satu tersangka penganiayaan saat digelandang polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Pengakuan MN (18), salah satu pelaku penganiayaan santri di Ponorogo ini cukup membuat geleng-geleng. Bagaimana tidak, aksi penganiayaan yang dilakukannya dengan santri lain menurutnya adalah tradisi.

Ia menyebut, jika ada santri yang diketahui mencuri uang di dalam ponpes akan dipukul. Dan hal tersebut lazim terjadi.

Baca Juga: Bapanas Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman hingga Lebaran

"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar MNA saat rilis di Polres Ponorogo, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengaku tidak menyangka jika aksi penganiayaan yang dilakukan bersama ketiga santri lain mengakibatkan korban meninggal. Menurutnya beberapa santri lain tidak sampai meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan kesemuanya telah dilakukan penahanan.

"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang dibawah umur," kata dia.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara beramai-ramai terhadap korban.

"Juga menginjak kepala. Saat korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tidak sadarkan diri," paparnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Ponorogo Didor

Ia menyebutkan, korban adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh saudara dari orang tuanya.

"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu ponpes. Baru tiga pekan di pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.

Peristiwa bermula saat uang saku yang dikirimi oleh walinya kepada korban tidak cukup. Korban disebut terpaksa mencuri salah satu uang temannya.

"Sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh. Korban mengaku mencuri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Setelah pengakuan korban, keempat tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh membawanya ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah. Dibawah pelaku MN membawa koas warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah. Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, temannya yang kehilangan uang disebut tidak mempermasalahkannya. Ia juga tidak turut melakukan penganiayaan karena telah ikhlas kehilangan uang Rp 100 ribu.

Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU