Ketahuan Selingkuhi Istri, Teknisi Internet Ditembak saat Perbaiki Wifi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Agu 2021 21:27 WIB

Ketahuan Selingkuhi Istri, Teknisi Internet Ditembak saat Perbaiki Wifi

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto release di Bangkalan Madura percobaan pembunuhan, Kamis (12/8/2021). Humas Polda Jatim untuk SP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021), mengungkap percobaan pembunuhan penembakan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api illegal kepada seorang teknisi internet, Aswar.

"Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi rumah yang sedang mengalami kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal, lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33), warga Sawahan, Kota Surabaya. Yang berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penembakan. D (34), warga Dukuh Pakis, Surabaya, berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut. Terakhir, pelaku F (35), warga Keraton, Bangkalan yang berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.

Setelah terjadinya penembakan pada Sabtu (7/8/2021) di Bangkalan Madura, yang menimpa seorang teknisi internet, Kapolda Nico Afinta memerintahkan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan langsung mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.   "Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan," tambahnya.

Peristiwa ini diawali saat korban, teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas), mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Bangkalan, Madura.  "Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 (tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas," lanjutnya.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Dan sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.

"Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali," cerita Nico.

Dari penjelasan Nico, pelaku telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan Korban. F sendiri merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Dari keterangan pelaku, penembakan tersebut dilakukan karena motif asmara. Kapolda Nico mengatakan, pelaku utama mengaku sakit hati karena ketahuan berselingkuh dengan istri korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.

Atas peristiwa ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara. ham/hum/cr2/hm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU