Ketegangan Politik Hongkong Antara AS dan China Belum Padam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 14:04 WIB

Ketegangan Politik Hongkong Antara AS dan China Belum Padam

i

Infografis/Perlombaan Temukan Vaksin Corona: Xi Jinping Ungguli Trump. SP/ CNBC

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketegangan antara AS dan China belum padam. Kali ini terkait politik Hong Kong yang terus memanas dalam beberapa hari terakhir.


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan segera memberi respons terhadap tindakan China yang ingin menerapkan kendali ketat atas Hong Kong. Sebelumnya AS membuat UU HAM Hong Kong di 2019,  yang bisa memberi sanksi pada semua entitas yang mengekang kebebasan di wilayah itu, termasuk mengkaji ulang status perdagangan khusus.

Meski demikian, saat ditanya apakah reaksinya berupa sanksi, Trump mengatakan bakal melakukan sesuatu yang lebih kuat. "Kalian akan menemukan hal menarik ... Sangat kuat," katanya pada wartawan, Selasa (26/5/2020) dikutip dari AFP. 

Baca Juga: Sri Mulyani Mengatakan Tekanan Ekonomi Global Dipicu oleh AS dan China

China akhirnya resmi menjatuhkan sanksi ke Amerika Serikat (AS) karena ikut campur soal Hong Kong.

Sanksi ini diberikan mulai Senin (2/12/2019). China membatalkan kunjungan kapal perang AS dan memberi sanksi pada lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) asal negeri Paman Sam itu.

"Sebagai respon dari kelakuan yang tidak berdasar dari AS, pemerintah China telah memutuskan tidak memberi izin pada kapal perang AS untuk mendarat di Hong Kong," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hau Chunying sebagaimana dikutip dari AFP.

Selain itu, Hua juga mengatakan akan menjatuhkan sanksi pada LSM asal AS. Terutama bagi yang secara aktif mendukung para pendemo.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Seret Google ke Meja Hijau Karena Diduga Monopoli Pasar

Kementerian Luar Negeri China menegaskan tak segan menghancurkan kepentingan ekonomi AS di kota bekas koloni AS itu. Bahkan China kini tengah menyiapkan langkah-langkah balasan.

"Jika UU itu resmi menjadi hukum, ini tidak akan menyakiti kepentingan China, ini juga akan merusak hubungan China-AS dan secara serius menghancurkan "kepentingan" AS sendiri," kata Juru Bicara Kemenlu China Geng Shuang dikutip dari South China Morning Post, Rabu (16/10/2019).

UU HAM dan Demokrasi Hong Kong ala AS ini, masih harus meminta izin Presiden AS untuk disahkan. UU ini akan mengizinkan pemerintah AS mengakses politik di Hong Kong guna menjustifikasi apakah perlu perubahan sikap dilakukan pada kota yang entitas perdagangannya berbeda dari China daratan.

Baca Juga: Dua Diplomat AS Diusir Pemerintah Rusia, Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal

RUU ini akan memungkinkan pelaku kriminal dikirim dan diadili di China. Sayangnya, banyak warga Hong Kong beranggapan langkah ini akan membuat para kriminal menerima perlakuan tidak manusiawi apabila diekstradisi ke China dan mengikuti hukum negara itu.

Akibatnya mereka melakukan demo. Sebulan setelah demo dilangsungkan, RUU itu ditangguhkan oleh pimpinan Hong Kong Carrie Lam.

Tapi, walau telah ditangguhkan, demo masih berlangsung di Hong Kong tiap akhir pekan sejak saat itu. Demonstran memanfaatkan momentum ini untuk mengadvokasi kebebasan demokrasi yang lebih luas secara keseluruhan.

Meski demikian, banyak pengamat mengatakan tindakan Kongres AS justru memanas-manasi situasi. Bahkan, memberikan pesan yang sangat buruk bagi para pengunjuk rasa pro demokrasi yang semakin radikal.

"Dibanding negara lain di dunia, AS paling memiliki kepentingan di Hong Kong," kata Zhang Jian, seorang pengamat dari Shanghai Institute for International Studies.

"Jika AS mem-provokatori status Hong Kong sebagai sebuah entitas perdagangan yang berbeda dari China, kedua negara akan menderita,".

Jumlah entitas bisnis AS di Hong Kong cukup banyak. Setidaknya ada 1.400 perusahaan AS dan 85.000 warga AS di kota itu. (afp/cnbc/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU