Ketua BPD Desa Gapura akan Dilaporkan ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Mar 2022 18:12 WIB

Ketua BPD Desa Gapura akan Dilaporkan ke Polisi

i

Aziz di kediamannya di Kecamatan Gapura, saat ditemui reporter Surabaya pagi Ainur rahman. (SP/istimewa)

SURABAYAPAGI, Sumenep - Mencuat kabar tak menyenangkan dari warga tentang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Desas desus informasi itu berawal dari salah satu warga setempat yang mengaku jika ketua BPD itu mengalih fungsikan tanah percaton itu kepada  warga di desa Gapura melalui sistem jual sewa tanah.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Informasi itu sampai kepada salah satu lembaga perlindungan hukum di Kabupaten Sumenep, Aziz. Ia mengatakan kepada wartawan Surabaya Pagi jika pihaknya akan melaporkan ketua BPD Desa Gapura yang diduga telah menjual sewakan tanah milik aset BPD tersebut. 

"Apapun alasannya pengalihfungsian dari hasil panen menjadi hak milik pengelola sawah, itu sudah salah kaprah, selain itu juga, semestinya kepala BPD berpikir tentang aset BPD untuk kesejahteraan desanya juga" katanya, Kamis (10/03).

 Hasil klarifikasi di lapangan, kata Aziz, Ketua BPD Desa Gapura itu mengakui jika menjualbelikan sewa tanah percaton itu selama 6 tahun dengan nominal Rp. 500 ribu pertahun, dan itu hasil musyawarah dengan anggota BPD yang lain.

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

 Namun, sambung Aziz, salah satu anggota BPD itu juga tidak mengetahui adanya jual beli sewa tanah percaton tersebut. ‘’Bahkan anggota BPD juga tidak tahu jika tanah percaton itu disewa dengan nominal 500 ribu pertahun,’’ tegasnya. 

"Kita sudah klarifikasi kebenaran jual sewa tanah percaton itu ke sekretaris BPD dan anggota BPD yang lain, dan ternyata tidak ada berita acaranya," lanjutnya. 

Oleh karenanya, kata Aziz, dugaan sementara Ketua BPD melakukan jual sewa tanah tersebut dilakukan dengan sepihak. ‘’Jadi tanpa ada pemberitahuan kepada anggota BPD yang lain,’’ kilahnya. 

Baca Juga: Oleng, Bus Tabrak Pohon dan Rumah Warga di Sumenep

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gapura, Ali kepada Surabaya pagi mengaku jika sawah percaton milik aset BPD itu disewakan Rp. 500 ribu per tahun.

 "Saya sudah melakukan musyawarah sebelumnya hanya tidak dibuatkan berita acara, karena saya awam administrasi, jadi uang sewa 500 ribu pertahun itu disewa selama 6 tahun jadi nominal keseluruhan 3 juta, " pungkasnya. (ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU