Ketua BPD Desa Gapura Ngaku Awam Administrasi, Aziz akan Seret ke Ranah Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Mar 2022 17:53 WIB

Ketua BPD Desa Gapura Ngaku Awam Administrasi, Aziz akan Seret ke Ranah Hukum

i

Ketua BPD Desa Gapura Ali saat dikunjungi Aziz,  di kediamannya di Kecamatan Gapura, SP/Ainur Rahman

 SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah diberitakan dan viral di media sosial (Medsos) terkait tindakan Ketua BPD Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam kontes pemilihan rakyat di desa, banyak publik menilai agar masyarakat jangan terkecoh dengan penampilan dalam memilih pemimpin khususnya di pemerintahan desa.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Hal ini disampaikan Aziz salah satu anggota sosial berbadan hukum di Kabupaten Sumenep.

"Saya akan seret persoalan administrasi BPD ke ranah hukum, karena berdampak kepada merugikan organisasi, karena dinilai kepada kepentingan pribadi yang dilakukan oleh ketua BPD," katanya kepada wartawan Surabaya pagi, Minggu (13/03).

Apalagi, kata Aziz, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gapura, (BPD) dengan semena-mena menyewakan jual beli tanah aset BPD tanpa melalui Musyawarah dan persetujuan anggota BPD lainnya.

"Langkah ketua BPD itu jelas salah, apalagi setelah disoal mengaku kurang paham administrasi, berarti kurang amanah dalam menjaga aset desa, ini contoh kecil pemerintahan di desa,"katanya. 

Oleh karenanya, sambung Aziz, akibat kelalaian Ketua BPD dalam administrasi berdampak salah total dan bisa disoal secara hukum, karena merugikan masyarakat dengan menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

"Jadi, yang perlu diperhatikan dalam sebuah organisasi sosial itu adalah administrasi, jika tidak paham itu maka sebaiknya tinggalkan organisasi," pungkasnya. 

Sementara, Ketua BPD Desa Gapura Ali, mengakui jika telah menjual sewakan tanah percaton milik aset BPD Desa Gapura berdasarkan musyawarah dengan para anggota, namun tidak dibuatkan berita acaranya. 

"Saya menjual sewakan tanah sebesar 500 ribu per/tahun selama 6 tahun, jadi uangnya masih ada di saya," ujarnya.  

Baca Juga: Oleng, Bus Tabrak Pohon dan Rumah Warga di Sumenep

Bahkan kata Ali, menjual belikan sewa tanah itu tidak dilakukannya sendiri tapi melalui musyawarah dengan para anggota yang lain.

 "Saya menggelar musyawarah dengan para anggota BPD mengenai jual beli sewa tanah itu, cuma ada salah satu anggota BPD yang tidak hadir saat itu". Ungkapnya 

‘’Namun, uang dari hasil jual sewa percaton sawah milik aset BPD itu untuk kegiatan BPD,’’ pungkasnya (ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU