Ketua DPRD Gresik Berharap BUMD Menjadi Sumber Pendapatan Utama PAD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 17:08 WIB

Ketua DPRD Gresik Berharap BUMD Menjadi Sumber Pendapatan Utama PAD

i

Ketua DPRD Gresik H Much Abdul Qodir S.Pd. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menjelaskan, peningkatan PAD tidak bisa terlepas dari peran BUMD. Sebab sumber pendapatan daerah tidak bisa hanya mengandalkan penghasilan pajak maupun pengelolaan kekayaan aset daerah. 

“Sumber pendapatan asli daerah di APBD tahun 2022 diestimasikan Rp1,2 triliun lebih, dan di tahun 2023 di-markup lagi menjadi sekitar Rp290 miliar, itu kalau tidak memerankan BUMD yang hari ini sedang menata diri dan hanya mengandalkan penghasilan pajak maupun potensi kekayaan daerah maka akan berat,” ungkap Qodir, Kamis (25/8/2022). 

Baca Juga: Khofifah Soroti Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemprov Jatim

Politisi asal Gresik Selatan ini menyebut, BUMD memiliki dua fungsi penting dalam menopang peningkatan PAD, yakni memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan deviden atau pembagian laba perusahaan yang bisa disetor kepada APBD. 

“Pendapatan BUMD saat ini masih kecil, tapi potensi peningkatan daerah ada dengan catatan diberikan kewenangan pengelolaan kekayaan daerah untuk BUMD, dan juga melihat perbaikan managemen tiga BUMD tersebut kita optimis dividen ke depan bisa meningkat,” paparnya. 

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Maka untuk lebih meningkatkan kinerja BUMD sebagai penyumbang pundi-pundi pendapatan asli daerah, DPRD Gresik bersama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) berencana menggelar dialog publik dengan tema "Optimalisasi Pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah Melalui BUMD." Kegiatan ini rencana digelar pada September depan di sebuah hotel di kawasan GKB.

Qodir menjelaskan bahwa dialog publik yang diinisiasi oleh KWG dan DPRD Gresik merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2022) tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal atau usaha.

Baca Juga: Penandatangan PI, BUMD Bangkalan Akhirnya Ikut Kelola Migas Blok WMO

“Harapannya, aturan ini bisa menaikkan kelas para pelaku UMKM Gresik. Sebab jika mengacu aturan tersebut, setiap pengusaha yang masuk ke daerah harus melibatkan atau menjalin mitra dengan para pelaku usaha maupun UMKM dari wilayah setempat,” imbuhnya.

Saat ini Pemkab Gresik memiliki tiga perusahaan pelat merah, yakni BUMD PT Gresik Migas, Perumda Giri Tirta, dan PD Bank Pasar. Tiga perusahaan daerah ini diharapkan kedepan menjelma menjadi sumber utama pendapatan asli daerah di luar pajak dan retribusi daerah. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU