Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Resmi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jun 2022 19:34 WIB

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Resmi Tersangka

i

Konferensi pers yang digelar Polda Jatim terkait penetapan tersangka pada Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda di Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Dirmanto menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

 Sehari sebelumnya, 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya memenuhi panggilan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis9/6/2022). Mereka diperiksa terkait konvoi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Kita masih mendalami keterkaitan pelanggaran hukum yang dilakukan Ormas tersebut. Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran undang-undang keamanan negara, nanti kita akan teruskan ke tahap penyidikan,"kata Kombes Pol Dirmanto.

Sebelumnya, kantor Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya di Jl Gadel Sari Madya 1-A nomor 2, digerebek Polda Jatim, Rabu (8/6/2022) sore.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Penggeledahan di markas Khilafatul Muslimin ini dilakukan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum sejak pukul 15.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa atribut kelompok ini. Di antaranya bendera, buku bacaan, poster yang bertuliskan ‘Indonesia Titik Awal Kebangkitan Khilafah’ dan dokumen-dokumen lainnya.

Semua atribut terkait keberadaan kelompok Islam ini diperoleh penyidik dari beberapa ruangan di dalam masjid. Bahkan selebaran yang terpasang dietalase informasi dinding masjid, juga tak luput dari penyitaan petugas.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqqurahman mengatakan, penyitaan merupakan langkah awal kepolisian melakukan penyelidikan

“Melaksanakan tugas untuk memimpin kegiatan penggeledahan dan penyitaan surat-surat. Ada beberapa dokumen dan surat yang kami sita. Selanjutnya nanti barang berupa dokumen-dokumen bukti semuanya itu akan dibawa di kantor untuk dianalisa,” katanya. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU