Ketua Pansus Raperda Reklame Dorong Penataan Reklame Lebih Memperlihatkan Estetika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 16:15 WIB

Ketua Pansus Raperda Reklame Dorong Penataan Reklame Lebih Memperlihatkan Estetika

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjamurnya reklame di jalan-jalan kota Surabaya yang dinilai  merusak estetika kota, khusus reklame konvensional seperti billboard. Sangat dibutuhkan aturan yang lebih detail terkait penataan reklame di setiap kawasan sehingga tidak merusak keindahan dan kecantikan kota Pahlawan.

Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan pihanyak saat ini tengah menggodok Raperda reklame yang lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame. 

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Oleh karena itu Raperda reklame yang saat ini sedang digodok oleh pansus akan lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan.

Dalam raperda tersebut akan ada penataaan setiap kawasan. Dimana ada kawasan yang tidak boleh ada reklame, ada kawasan yang boleh dipasang reklame videotron maupun reklame konvensional. Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotron.  

"Kami saat ini tengah menggodok revisi perda reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,"ungkap Arif Fathoni, Selasa (15/2).

Dengan penataan reklame, lanjut Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini diharapkan bisa merubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

"Kalau di luar negeri sudah ada. Semua reklame menggunakan videotron. Surabaya belum semua, dan belum ada perubahan," katanya. 

Fhatoni menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. "Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat,"tegasnya. 

Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh Satpol PP maka selama 3x24 jam tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. "Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3x24 jam menjadi hak dari pemkot," pungkasnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Fathoni menjelaskan dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame.  

"Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,"terangnya. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU