Ketua SWI: Bukan Korban Pinjol Ilegal, Mahasiswa IPB Terjerat Modus Penipuan Berkedok Toko Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Nov 2022 10:28 WIB

Ketua SWI: Bukan Korban Pinjol Ilegal, Mahasiswa IPB Terjerat Modus Penipuan Berkedok Toko Online

i

Institut Petanian Bogor (IPB).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menjelaskan pandangannya  terkait ramainya kasus ratusan mahasiswa IPB  yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Menurut SWI, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol illegal.

Baca Juga: Hutang Pinjol Bisa Hangus? Begini Nyatanya!

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, masalah yang menimpa ratusan mahasiswa ini ialah dugaan penipuan dengan modus baru. Kasus ini berkedok kerja sama toko online dengan penjualan barang fiktif.

"Kasus ini termasuk penipuan modus baru, yang melakukan penipuan berkedok toko online dengan penjualan barang fiktif yang ternyata para korban sepakat bahwa barang yang dibeli sudah sampai padahal tidak ada barangnya," kata Tongam, Kamis (17/11/2022).

Adapun pelaku menawarkan kerjasama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10% per transaksi.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar Tongam.

Ketika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan uang dari pinjol, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli.

"Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi," tandasnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Terima Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam menambahkan, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Lebih lanjut, ia mengatakan, SWI saat ini mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus tersebut.

Tongam menilai, para mahasiswa tergiur investasi ini karena adanya kebutuhan dana mendesak dan tergiur oleh imbal hasil yang tinggi.

"Pertama karena adanya kebutuhan dana yang mendesak dan kedua karena tergiur dengan imbal hasil tinggi tanpa kerja keras," katanya.

Baca Juga: SWI Kembali Temukan 9 Investasi Bodong hingga 80 Pinjol Ilegal

Sebagai informasi, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB dikabarkan terjerat pinjaman online atau Pinjol. Nilainya tak main-main, mencapai miliaran rupiah.

Bahkan yang mengerikannya lagi, penagih utang atau Debt Collector pinjol tersebut mengejar mahasiswa-mahasiswa yang terjerat pinjol untuk segera membayar kewajibannya.

Nilai kerugian sementara dari perkara ini sementara mencapai Rp 2,1 miliar dengan jumlah korban mencapai 311 orang. Sedangkan, penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU