Ketua Timsel Bantah Seleksi Anggota Bawaslu Jatim Cacat Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 17:12 WIB

Ketua Timsel Bantah Seleksi Anggota Bawaslu Jatim Cacat Hukum

i

Tahapan seleksi Bawaslu Propinsi Jawa Timur tahun 2022. SP/ALQ

SURABAYA PAGI, Surabaya - Ketua Tim Seleksi  anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dr. Budi Sasongko membahtah proses seleksi anggota Bawaslu cacat hukum. 

Budi mengeklaim bahwa seleksi tersebut sudah sesuai dengan aturan. " Seleksi administrasi calon anggota Bawaslu sudah sesuai dengan aturan merujukan pada Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tenatang pokok-pokok Kepegawaian," ungkapnya, Minggu (24/7). 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Budi menjelaskan, dalam undang-undang tersebut sudah dijelasan beberapa pejabat yang menduduki jabatan Politik. " Dalam undang-undang No 43 Tahun 1999 Bawaslu dan KPU bukan merupakan jabatan politik. Jadi meskipun masih menjabat tidak masalah dan tidak menghalangi sesorang untuk ikut seleksi," terangnya Budi. 

Selain itu, juga mengacu dari peraturan Bawaslu RI dan Yurisprudensi KPU. Namun sayangkan Budi tidak menjeleskan secara detail peraturan Bawaslu RI nomer bereapa dan Yurisprudensi KPU berapa tentang apa. " Intinya kita mengacu ke peraturan Bawaslu RI dan Yurisprudensi KPU lebih jelasnya cari sendiri di Google," katanya. 

Sementara menurut Dr. Hananta dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa pejabat public yang diangkat oleh negara merupakan kepanjangan dari eksekutif untuk melaksanakan tugas eksekutif. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

"Sehingga dalam mengikuti proses seleksi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar", katanya. 

Ia  menambahkan apabila proses ini dilanjutkan sampai terpilihnya anggota Bawaslu maka akan menggangu proses pelaksanaan PAW bagi anggota terpilih yang masih menjabat dikarenakan menurut pasal 135 UU Pemilu tidak menyebutkan bahwa PAW dilakukan karena alasan jabatan yang baru. "artinya ini pelanggaran berat dan harus dihentikan atau proses ulang," terangnya.  

Diketahui Tim seleksi Bawaslu Propinsi sudah melaksanakan tahapan seleksi Bawaslu Propinsi Jawa Timur tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor 1231.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Didalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 003/TIMSEL.JI/06/2022 pada poin persyaratan calon nomor 10 disebutkan bahwa calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Namun ditemukan kejanggalan pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor : 018/TIMSEL.JI/07/2022 ada indikasi bahwa sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU di masing masing wilayah. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU