Home / Hukum dan Kriminal : Komplotan Penipuan Jual Tanah dan Rumah

Khifatil dan Yano Tipu Korban Rp 400 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 20:40 WIB

Khifatil dan Yano Tipu Korban Rp 400 Juta

i

Tiga saksi dihadirkan jaksa , Nasuchah dan suaminya M.Sulhan, dan saksi Joy Sanjaya Tjwa. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), di ruang Candra PN Surabaya, digelar secara online, Senin (17/05/2021).

Jaksa I Gede Willy Permana, SH, menghadirkan tiga saksi di persidangan, yakni saksi korban pemilik SHM no.04275, gununganyar, Nasuchah dan suaminya M.Sulhan, juga saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Saksi Nasuchah menerangkan kronologi bagaimana rumahnya yang awalnya tidak rencana dijual, hingga terdakwa Khifatil Muna bisa memperdaya dirinya , sampai akhirnya berujung penandatanganan akta jual beli di kantor notaris Eni Wahjuni.

Saksi Nasuchah mengaku tanah dan rumah tersebut milik orang tuanya almarhum, awalnya belum dipecah , sampai akhirnya dipecah menjadi 3 bagian, sampai akhirnya terdakwa Khifatil Muna menawarkan 12 juta untuk biaya balik nama, dan terdakwa meminjam sertifikat saksi Nasuchah selama 3 bulan alasan untuk tambahan modal.

Ternyata oleh terdakwa Khifatil Muna sertifikat miliknya ditawarkan ke pembeli, sampai akhirnya terdakwa mengelabui saksi Nasuchah dengan mengajak pasutri tersebut ke kantor notaris untuk tanda tangan, sedangkan dugaan saksi Nasuchah dan suami diajak terdakwa ke kantor notaris untuk pencairan dana pinjaman, pada tanggal 16 Desember 2016.Justru keduanya diperdaya terdakwa untuk tanda tangan jual beli tanah dan rumahnya.

Justru menurut pengakuan saksi Nasuchah, pihak notaris memberitahukan kalau penjualan SHM no.04275, gununganyar, seharga 400 juta.

" Saya langsung lemas pak hakim, ternyata tanda tangan tadi adalah jual beli rumah saya, saya gak niat jual rumah saya, itu rumah warisan orang tua saya pak hakim," jelas saksi Nasuchah sambil gemetar.

" Saat di kantor notaris ada Khifatil, Yano, Anis, suaminya Khifatil dan suaminya Anis menyaksikan pak hakim," jelas saksi lagi.

" Saya tidak mendapat uang penjualan sama sekali, malah saat pulang saya diberi terdakwa 25 juta, tapi itupun diambil lagi sampai sekarang Yo gak kembali," jelas saksi Nasuchah.

Saksi M.Sulhan suami saksi Nasuchah, tidak banyak keterangan yang diberikan, karena saat peristiwa penipuan sertifikat rumahnya, banyak menghabiskan waktu bekerja sebagai supir pribadi.

Saksi berikut adalah Joy Sanjaya Tjwa, yang saat di notaris adalah pembeli yang dibawa oleh kedua terdakwa yakni Khilfatil dan Yano, Namun anehnya saksi Joy sebagai pembeli bukannya akad pembelian berhadapan dengan penjual pemilik rumah dan tanah, namun saksi Joy banyak berada diluar kantor, alasan saksi karena di dalam kantor notaris ada ribut ribut.

" Saya ada di kantor notaris itu yang mulia, saya ada di luar, Karena saya melihat di dalam ada ribut ribut, ada fotonya kok yang mulia kalau saya ada di kantor notaris tersebut," jelas saksi Joy.

" Kamu kan para pihak pembeli dan penjual, kenapa kamu banyak diluar, kok tidak berada di dalam kantor notaris, apa kamu menjelaskan kepada saksi Nasuchah dan suaminya kalau kamu adalah pembeli rumahnya," tanya majelis hakim.

" Saya biasanya terima beres dari notaris pak, setelah pihak penjual menandatangani dan membacakan, baru saya nanti tanda tangan juga, itu sudah biasa yang mulia, saya serahkan kepada notaris saja," elak saksi Joy.

Saksi Joy lakukan pembayaran dua kali.kepada Yano ( berkas terpisah) pertama 200 juta tunai dan yang kedua 200 juta lewat transfer.

" Penjualan inikan atas nama, bukan langsung kepada pemilik SHM, itu yang membuat jadi masalah saat ini, kan terkesan semuanya akan dilempar tanggung jawabnya ke notaris yang membuat akte jual belinya," tegas hakim kepada saksi Joy.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

" Kenapa di akta jual beli tertera harga 200 juta, sedangkan kamu membayarnya kok 400 juta," bisa kamu jelaskan tanya hakim Johannis.

" Saya tidak tau yang mulia, saya membayar kepada terdakwa sebesar 400 juta, kalau diaktanya 200 juta, mungkin keuntungannya para terdakwa 200 juta yang mulia," jawab Joy lagi.

" Kamu menjelaskan yang seperti ini saja berbelit belit kamu, bisa ada indikasi ini seperti komplotan bersama sama untuk penipuan, kamu sudah disumpah, jangan sampai nanti kamu sendiri terindikasi menjadi tersangka juga nantinya, " tegas hakim.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis 20 Mei 2021, masih mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa Willy.

Diketahui, pada bulan Juni 2016 terdakwa Khifatil Muna ditawari keuntungan uang oleh Anis Fatul Laela (DPO), jika berhasil mendapatkan sertifikat tanah untuk dijual ke saksi Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah). 

Selanjutnya bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.sebagai jaminan pinjaman ke Bank.

Dengan janji jika cair nanti saksi Nasuchah akan mendapatkan uang Rp.25 juta, angsuran dan bunganya ditanggung terdakwa.

Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Saksi bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal akan dijual oleh terdakwa Khilfatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa, mengatakan SHM tersebut tidak bermasalah.

Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali  menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, sedangkan saat itu saksi Nasuchah mengira sebagai persyaratan pinjaman ke Bank.

Saksi Notaris Eni Wahjuni menunjukan ikatan jual beli nomor 27 tanggal 17 Desember 2016, Surat kuasa menjual nomor 28. dan perjanjian pengosongan persil atau rumah nomor 29 Tanggal 17 Desember 2016, kepada saksi Nasuchah dan saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Uang pembayaran oleh saksi Yano ( berkas terpisah) Rp 400 juta tunai ke Anis Fatul Laela (DPO), oleh Anis terdakwa Khilfatil diberikan 25 juta untuk diberikan kepada saksi Nasuchah , selanjutnya uang 25 juta tersebut oleh terdakwa Khilfatil diambil lagi alasan dipinjam sebentar dari korban , sampai akhirnya tidak pernah diberikan kembali oleh terdakwa ke korban Nasuchah.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488.800.000,-

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ndb

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU