Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 17:39 WIB

Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

i

Terdakwa saat mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Khiki Adityas Firmansyah bersama Sigit Supriyanto, Bachtiar Navyan Prasetyo dan Muhammad Reno Firmansyah (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara manipulasi data Sertifikat Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/06/2022).

Dr Eko Budiyanto menerangkan bahwa, pada intinya ada kejanggalan dari sertifikat vaksin Covid-19 dari 6 sampel yang diteliti. Dimana dilihat tanggal upload dengan Vaksinasinya berbeda.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Bisanya setelah dilakukan Vaksinasi sertifikat bisa terbit dengan jangka tidak lama atau langsung," kata Dr Eko salah satu petugas di Puskesmas Krian, Sidoarjo.

Disinggung oleh JPU Sulfikar untuk apa user memberikan KPT dan Nomor telepon. Apakah dibenarkan apabila tidak melakukan vaksinasi tetapi mendapatkan sertifikat Vaksin.

Dr Eko menjelaskan, itu digunakan untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi dengan menggunakan NIK KTP dan No HP user.

"Kalau tidak divaksin tetapi mempunyai sertifikat vaksin, itu tidak dibenarkan," katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, sekitar bulan November 2021 terdakwa bertemu dengan Sigit Supriyanto dan menawarkan kepada terdakwa untuk membuat Kartu Vaksin Covid-19 tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirim KTP dan Nomor telepon pasien dengan biaya antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 325 ribu tergantung dosis dan kecepatan jadi kartu Vaksin Covid-19 palsu.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat Whatsapp ke Sigit Supriyanto. Setelah kartu vaksin Covid-19 palsu jadi, Sigit mengirim file PDF kartu Vaksin ke terdakwa.

Bahwa, selanjutnya setelah Sigit mendapatkan pasien yang akan mendapatkan kartu Vaksin dengan cara tidak suntik mengirimkan foto KTP dan nomor HP yang digunakan oleh calon penerima sertifikat Vaksin kepada saksi Bachtiar Navyan Prasetyo lalu dipergunakan untuk mengupload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan Vaksin namun kenyataannya belum.

Bahwa sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan Februari tahun 2022 saksi Bachtiar Navyan Prasetyo meminta bantuan Muhammad Reno Firmansyah supaya dibantu untuk menginput/mengupload data ke dalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 per satu lembar kartu Vaksin.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. Eko Budi Yanto menerangkan bahwa 4 orang yang bernama Nor Efansyah, Halwa, Risnawati dan Maslan tidak pernah melakukan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Krian Sidoarjo. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya  manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan didakwa dengan  Pasal 35 Jo. Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Bahwa mereka Terdakwa KHIKI ADITYAS FIRMANSYA Bin NURUL HUDA Als. ADI bersama-sama dengan Saksi SIGIT SUPRIYANTO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), Saksi BACHTIAR NAVYAN PRASETYO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD RENO FIRMANSYAH (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada Bulan November 2021 sampai dengan 27 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Ketegan, RT 03, RW 02, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi SIGIT SUPRIYANTO yang beralamatkan di Jl. Kali Bokor Gg I No. 38 Kec. Gubeng, Surabaya, saksi HIDAYAT EKA SASISTO, saksi BENI PRAMONO, saksi CUCUN HARIYANTO, saksi ANDI YULIANTO dan saksi RIKI ARDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan di Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sekira bulan November 2021 Terdakwa bertemu dengan saksi SIGIT SUPRIYANTO, kemudian saksi SIGIT SUPRIYANTO menawarkan kepada Terdakwa untuk membuatkan Kartu Vaksi Covid-19 tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirimkan KTP dan nomor telepon Pasien yang akan membuat Kartu Vaksin Covid-19 palsu dengan biaya antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tergantung dosis dan kecepatan jadi Kartu Vaksin Covid-19 palsu tersebut, kemudian Terdakwa mempunyai pasien yang ingin mendapatkan Kartu Vaksin Covid-19 palsu dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat Whatsapp ke nomor saksi SIGIT SUPRIYANTO dengan nomor 082132205497, kemudian setelah Kartu Vaksin Covid-19 palsu jadi saksi SIGIT SUPRIYANTO mengirimkan file PDF Kartu Vaksin Covid-19 palsu kepada Terdakwa melalui chat Whatsapp;Bahwa Terdakwa menentukan harga perorang sesuai dengan jenis vaksinnya untuk membuat Kartu Vaksin Covid-19, yaitu :Sinovac Dosis 1 Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang;Sinovac Dosis 2 Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang;Sinovac Dosis 1 dan Dosis 2 Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perorang;Astra Dosis 1 Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang;Astra Dosis 2 Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang;Astra Dosis 1 dan Dosis 2 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perorang;Pfizer Dosis 1 Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang;Pfizer Dosis 2 Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perorang;Pfizer Dosis 1 dan Dosis 2 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perorang;Bahwa pembayaran seseorang yang akan membuat Kartu Vaksin Covid-19 palsu kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Terdakwa Bank BCA dengan Nomor Rekening : 7265078028 A.n. KHIKI ADITYAS FIRMANSYA kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi SIGIT SUPRIYANTO dengan cara tunai dan ada juga yang melalui transfer ke Bank Jatim dengan Nomor Rekening : 0262646572 A.n. SIGIT SUPRIYANTO;Bahwa selanjutnya setelah saksi SIGIT SURIYANTO mendapatkan pasien yang akan mendapatkan kartu Vaksin dengan cara tidak suntik mengirimkan foto KTP dan nomor HP yang digunakan oleh calon penerima sertifikat Vaksin kepada saksi BACHTIAR NAVYAN PRASETYO selanjutnya saksi BACHTIAR NAVYAN PRASETYO mengupload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan Vaksin namun kenyataannya belum;Bahwa sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan Februari tahun 2022 saksi BACHTIAR NAVYAN PRASETYO meminta bantuan kepada saksi MUHAMMAD RENO FIRMANSYAH supaya dibantu untuk menginput/mengupload data ke dalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 per satu lembar kartu Vaksin;Bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. EKO BUDIYANTO menerangkan bahwa 4 (Empat) orang yang bernama Sdr. NOR EFANSYAH, Sdr. HALWA, Sdr. RISNAWATI dan Sdr. MASLAN tidak pernah melakukan vaksinasi Covid 19 di Puskesmas Krian Sidoarjo;Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan terjadinya  manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU