Khofifah Curiga, Ada Penimbun Minyak Goreng di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Feb 2022 20:17 WIB

Khofifah Curiga, Ada Penimbun Minyak Goreng di Jatim

i

Gudang penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumut saat digerebek polisi, Jumat (18/2/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Minyak goreng menjadi salah satu barang langka di pasar tradisional maupun di gerai ritel modern. Kelangkaan minyak goreng diperparah lagi dengan kemunculan kasus penimbunan yang tertangkap mulai dari Makassar, Sumatra Utara hingga yang terbaru juga terjadi di Jawa Timur.  

Dari hasil investigasi Satgas Pangan Sumatera Utara, perusahaan Salim Grup terbukti menimbun minyak goreng  sebanyak 1,1 juta liter di gudang penyimpanan mereka yang berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Khofifah: Alhamdulillah Program Kami Efektif

Selain di Sumut, adanya dugaan penimbunan minyak goreng juga terjadi di Jawa Timur (Jatim). Hal ini mencuat pasca Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa membeberkan data perbandingan antara jumlah konsumsi minyak goreng dan produksi minyak goreng.

Menurut Khofifah, total produksi pabrik minyak goreng untuk Jatim selama ini mencapai 63.000 ton per bulan. Sementara jumlah kebutuhan minyak goreng di Jatim hanya 59.000 ton per bulan.

Dengan kata lain, seharusnya kelangkaan minyak goreng di Jatim tidak terjadi. Hal ini karena Jatim masih surplus sebesar 4.000 ton setiap bulan.  

"Tapi saat turun ke lapangan, justru banyak toko-toko ritel modern yang juga tidak mendapatkan suplai minyak goreng bahkan sampai satu pekan. Kondisi ini semakin mempersulit masyarakat yang tidak bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Khofifah

"Jadi saya mohon kerjasamanya kepada pada para distributor agar mempercepat proses penyaluran minyak goreng subsidi ke seluruh pasar, baik modern, ritel, tradisional, hingga warung-warung kecil," pintahnya lagi.

Khofifah juga menegaskan pentingnya rantai pasok dalam pengendalian harga minyak goreng di pasaran. Menurutnya, jika ada satu bagian yang tersendat atau bermasalah, maka hal itu akan mengganggu ketersediaan barang di pasaran.

Hingga saat ini, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim untuk melakukan sidak ke pabrik-pabrik minyak goreng.

Hasilnya, ada dugaan persoalan pendistribusian karena pabrik mengatakan tidak pernah mengurangi jumlah produksi. Tetapi di lapangan terjadi kelangkaan.

“Saya sudah koordinasi kepada Menteri Perdagangan karena ini ada kaitan dengan subsidi dari pemerintah pusat, Rp3 triliun, sampai enam bulan. Seharusnya suplainya lancar," ucapnya.

Selain sidak, operasi pasar juga gencar dilakukan pemprov Jatim. Disamping itu pula , pihak pemprov melalui satgas pangan terus berupaya untuk mengecek alur distribusi.

Tujuannya, mencari di mana benang kusut kelangkaan minyak goreng bermuara. Stok minyak di pusat perbelanjaan modern dan minimarket banyak yang kosong meski telah melakukan pre order (PO).

Baca Juga: Khofifah : Antusiasme Warga jadi Penentu Masa Depan Bangsa

“Kemarin Menteri Perdagangan juga melihat kembali distribusi minyak goreng di Surabaya dan Sidoarjo. Dua hari ini beberapa Dirjen Kemendag berkantor di Disperindag Jatim untuk koordinasi kelangkaan minyak goreng,” pungkasnya.

 

Marah

Soal penimbunan minyak di Deli Serdang,  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga ikut angkat bicara setelah mengetahui 1,1 juta liter minyak goreng kemasan yang ditimbun oleh perusahaan Salim Grup di gudangnya.

"Di tengah kesulitan masyarakat saat ini, masih ada saja pasti oknum-oknum yang cari kesempatan," kata Edy dinukil dari akun Instagramnya, Minggu (20/02/2022)

"Kuat dugaan saya, di balik kelangkaan minyak goreng belakangan ini pasti ada pemain di belakangnya. Karenanya saya minta Satgas Pangan melacak siapa ini pemainnya. Dan benar dugaan saya, kita akhirnya berhasil menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan yang ditimbun dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang," tambahnya.

 

Baca Juga: Khofifah: Jatim Pusat Kemenangan Prabowo

Ancam Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ramadhan, Minggu (20/2)

"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tambahnya.

Ramadhan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi. sem,jk,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU