Khofifah Ingatkan Tetap Jaga Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Apr 2022 18:51 WIB

Khofifah Ingatkan Tetap Jaga Prokes

i

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) pada Sabtu (2/4).

Kasus COVID-19 Jatim Terus Turun, Pasien Sembuh Lebih Banyak

 

Baca Juga: Posko Siaga Bencana Lebaran Ditutup, BPBD Jatim Catat 14 Banjir, 6 Longsor, dan 5 Angin Kencang

 

BERITA DISUPPORT OLEH BPBD JATIM

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus COVID-19 di Jatim bertambah 152 pada Minggu (3/4/2022). Namun kabar menggembirakan justru didapat. Sebab, pasien COVID-19 di Jatim yang sembuh lebih banyak yakni 230. Namun, ada 16 pasien COVID-19 yang meninggal di Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, penanganan COVID-19 di Jatim sudah on the track. Hal itu bisa dilihat dari penurunan kasus Corona di Jatim.

"Insya Allah penanganan COVID-19 di Jatim berada on the right track. Bersama-sama semua lini, Jatim akan terus berupaya maksimal dengan harapan pandemi segera bisa diakhiri, tetap semangat semua," kata Khofifah beberapa waktu lalu.

Khofifah meminta semua pihak tetap menjaga protokol kesehatan. Apalagi di awal bulan Ramadhan. Dia berharap, kondisi penyebaran COVID-19 yang sudah melandai bisa dijaga.

Saat mengawali Ramadhan 1443 H dengan melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) pada Sabtu (2/4) malam, gubernur perempuan pertama Jatim ini mengatakan, ibadah tarawih kali ini menjadi spesial karena sudah diperbolehkan  oleh pemerintah meski dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana diatur di Surat Edaran Menteri Agama RI No 6 Tahun 2022. 

"Harapannya, Ramadhan tahun ini bisa dijalani masyarakat dengan penuh kekhusyukan tanpa mengurangi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, di awal Ramadhan ini, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. SE bernomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut  hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022.

Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. 

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sementara itu, terkait mudik lebaran tahun 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

        - Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

        - Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

        - Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

        - Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

        - Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda  transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

        - Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

        1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

        2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

        3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

       4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

 6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

 7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto. arf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU