Khofifah Terbitkan Pergub Pengembangan Tembakau, Target 2 Ton Per Hektar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jun 2022 20:14 WIB

Khofifah Terbitkan Pergub Pengembangan Tembakau, Target 2 Ton Per Hektar

i

Gubernur Khofifah dan Dubes Indonesia Untuk Rumania Dan Republik Moldova M. Amhar Azeth saat membahas ragam kerjasama potensial untuk pengembangan Jatim di Gedung Negara Grahadi, Minggu (5/6/2022). Sp/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah terhadap tanaman Tembakau JAwa Timur tidak hanya ucapan saja. Namun perhatian terhadap petani tersebut juga dituangkan  dalam peraturan Gubernur Jatim No 10 tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 yang ditandatangi 22 Februari 2022 lalu.

Satu diantaranya yang diatur tegas dalam Pergub tersebut adalah target tentang peningkatan produksi tembakau Jawa Timur yang selama ini rata-rata 1 ton per hektar menjadi 2 ton perhektar. Meningkatkan mutu kualitas tembakau Jawa Timur setara dengan Tembakau impor sesuai kebutuhan Pabrik rokok. Dan yang tak kalah penting adalah Perlindungan terhadap petani tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok. “Melalui pemberian bantuan langsung tunai, jaminan perlindungan produk tembakau, subsidi harga tembakau, bantuan modal usaha, pemberian bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi,” tulis Pergub tersebut yang dijabarkan dalam halaman lampiran.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Dalam aturan itu diterangkan Gubernur, bahwa arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024 bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap kondisi eksisting tembakau. Kemudian menangkap peluang serta potensi pengembangan pertembakauan Jawa Timur dalam mendukung perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pemasukan terhadap keuangan negara/daerah. “Sehingga bisa menentukan strategi dan kebijakan yang dapat dikembangkan untuk membangun kemandirian, daya saing, dan kelestarian pertembakauan yang berbasis budaya,” sebut pasal 2 Pergub tersebut.

Kemudian di Pasal 3 juga disebutkan, arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan terdiri atas melestarikan budi daya tembakau dan rokok kretek sebagai warisan budaya Indonesia. Serta mengembangkan IHT (Industri Hasil Tembakau) berbasis sumber daya lokal yang mampu mengaktualisasikan dan menjaga nilai-nilai sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat. Agar produksi diikuti produktivitas meningkat, serta kualitas tembakau sebagai substitusi tembakau impor. “Tentunya juga dapat membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Petani Tembakau, IHT, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam menjaga keberlanjutan usaha tani tembakau dan IHT di Indonesia dalam bentuk kemitraan,” papar Pergub tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

Selain itu dengan adanya Pergub ini, ke depan petani Tembakau dapat mempertahankan karakteristik khas dan kemurnian varietas tembakau. Sesuai dengan karakter tanah (indikasi geografis) melalui penerapan inovasi dan teknologi serta penetapan regulasi tata niaga dan sebagainya. Sehingga pemerintah dapat menyusun peta jalan (road map) dan rencana strategis pertembakauan yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global. Dengan cara menginventarisasi dan mengevaluasi regulasi yang menghambat keberlangsungan budi daya tembakau dan IHT. Serta aktif membangun sistem informasi pertembakauan dengan memanfaatkan teknologi berbasis deeplearning dan big data.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan mendorong alokasi penggunaan DBHCHT untuk perlindungan dan pengembangan Pertembakauan. Memberikan perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan Petani Tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok. Dimana Tujuan, sasaran, dan strategi sebagaimana dimaksud dalam

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Serta dapat dijadikan pedoman pengaturan pertembakuan di Kabupaten/kota se Jatim. Pergub ini juga mengatursoal Pendanaan penyelenggaraaan Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jawa Timur dapat bersumber dari APBD Provinsi, PDRD Provinsi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan sebagainya.

Kementerian Pertanian mencatat, produksi tembakau di Jawa Timur mencapai 85 ribu ton pada 2020. Jumlah itu merupakan yang terbesar secara nasional sepanjang tahun lalu. Sedangkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, industri pengolahan tembakau di provinsi tersebut menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun. Nilai itu setara dengan 63,42% dari total penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang mencapai Rp164,87 triliun. Hingga saat ini hampir lahan Tembakau tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten/kota Jawa Timur. Daerah dengan lahan Tembakau terluas ada di Jember, Sumenep, Pamekasan, Blitar, Kediri, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi, Madiun, Gresik dan Bojonegoro. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU