King Maker Kasus Djoktjan Dilacak KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Feb 2021 22:04 WIB

King Maker Kasus Djoktjan Dilacak KPK

i

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat digelandang petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, diduga ada king maker. Sampai jaksa Pinangki divonis 10 tahun, king meker itu belum terungkap. Baik saat penyidikan di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan dalam persidangan pun juga belum diketahui. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencurigai king meker itu belum dibuka oleh terdakwa Pinangki.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. KPK bakal mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk "king maker" yang belum terungkap dalam persidangan.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu kemarin (10/2/2021).

 

Usut Keterlibatan Pihak Lain

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra. Pihak lain itu diduga keterlibatan ’King Maker’. ”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka.

Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” tambah Ghufron.

KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020. Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.

Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti. "Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron

 

Lingkaran Kejahatan Pinangki dan Djokjan

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.

”Pasca vonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).

Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini. Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya. "Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia?

Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.

ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya. ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini. Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.

 

Bapakku dan Bapakmu

Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) juga meminta KPK menindaklanjuti hasil vonis Pinangki. KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.

"Apa pun ini menjadi tugas KPK menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) dalam keterangannya.

Beberapa waktu lalu, Boyamin Saiman pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK.

Termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan ’King Maker’ di kasus tersebut.

Menurut Boyamin Saiman, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki. "Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.

 

King Maker Terkait Action Plan

Diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Hakim menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

King Maker diduga terkait Action Plan pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.

Majelis Hakim sudah memvonis Pinangki Sirna Malasari pidana penjara 10 tahun. Vonis ini terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU