Kini, Bareskrim Sita Rumah Mewah Wahyu Kenzo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 20:51 WIB

Kini, Bareskrim Sita Rumah Mewah Wahyu Kenzo

i

Penampakan rumah mewah Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Nomor 51 Malang, yang disegel oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (23/3/2023).

Penyidik Polresta Malang Terus Bidik Dugaan Keterlibatan Istri Wahyu Kenzo

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi kembali menyita aset tersangka robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo. Namun, bukan Polresta Malang Kota, yang menyegel, tetapi Dittipideksus Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik Polresta Malang Kota, akan segera memanggil kembali istri Wahyu Kenzo kembali pada 29 Maret 2023 mendatang.

Aset yang disita Bareskrim Polri, berada di kawasan Kayutangan Heritage Nomor 51, tepat berada di kiri Jalan Basuki Rahmat. Rumah itu berada tepat di samping kedai kopi Kawisari dengan kondisi tertutup pagar seng.

Pagar seng ini terpasang garis polisi sepanjang kurang lebih 15 meter. Rumah dengan empat lantai ini baru saja selesai dibangun. Beberapa material bangunan masih bisa terlihat di dalam pagar seng ketika diintip dari trotoar tepat di depan rumah.

Material bangunan seperti bambu dan kayu yang diduga menjadi bahan untuk rekonstruksi rumah ditinggalkan begitu saja di halaman depan rumah. Diduga bangunan itu baru saja selesai dibangun, tetapi belum sepenuh 100 persen selesai, kemudian disita oleh polisi. Hal ini membuat aktivitas rekonstruksi penyelesaian akhir bangunan terhenti.

Bangunan berwarna putih itu tampak dalam kondisi kosong. Di bagian depannya terdapat garis polisi.

Rumah dengan cat putih ini terlihat memiliki luasan lebih besar dibandingkan bangunan - bangunan di sampingnya. Bahkan di belakang kafe Kawisari pun masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo yang memiliki rekonstruksi huruf L.

Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengumuman tersebut juga tertera tanda tangan penyidik dan Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.

"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.

Sedangkan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan terkait kasus robot trading ATG atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri. Namun, Budi belum bisa memberi tahu lebih lanjut terkait penyegelan tersebut dengan alasan merupakan ranah Bareskrim Polri.

"Benar, tetapi penyegelan itu bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU," kata Budi secara singkat saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

 

Kebut Periksa Saksi

Budi Hermanto juga mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap salah satu karyawan dari saksi berinisial RS terkait dengan penjualan dan gadai mobil mewah.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Kami mengagendakan karyawan dari RS hadir untuk dimintai keterangan terkait beberapa mobil yang dijual maupun digadaikan," kata Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada salah satu saksi lain berinisial FC terkait proses penjualan atau gadai mobil mewah milik tersangka Wahyu Kenzo. Rencananya, pemeriksaan terhadap FS akan dilakukan pada 29 Maret 2023.

 

Istri Wahyu Kenzo Dibidik Lagi

Selain itu, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota juga akan kembali meminta keterangan dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey, dan saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terkait laporan dari korban lain dalam kasus penipuan investasi robot ATG.

"Untuk FS, (pemeriksaan) mundur pada 29 Maret 2023, termasuk istri WK juga akan kami mintai keterangan dan ada saksi lain," katanya.

Ia menegaskan bahwa saat ini tersangka Wahyu Kenzo masih berada di tahanan Polresta Malang Kota. Hal tersebut disampaikan menanggapi beredarnya kabar bahwa tersangka penipuan tersebut berada di luar tahanan Polresta Malang Kota.

"Kami meluruskan apa yang ada di media sosial, Wahyu Kenzo masih ada di tahanan Polresta Malang Kota," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

Diberhentikan Pengurus APLI

Sedangkan, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) langsung buka suara terkait penangkapan Wahyu Kenzo. Menurut APLI, Wahyu Kenzo sudah tidak aktif sebagai pengurus APLI bidang Informatika.

Hal ini diungkapkan Sekjen APLI Ina Rachman, baru-baru ini. Menurut Ina, Wahyu Kenzo sudah tidak aktif di APLI sejak tahun 2021. Dan mulai diberhentikan awal Maret 2022. "(Wahyu Kenzo) sudah diberhentikan jadi pengurus APLI awal Maret 2022 lalu," tutur Ina Rachman.

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota pada Sabtu (4/3/2023), dan ditahan atas tuduhan kasus penipuan investasi. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, Wahyu berhasil menipu sekitar 20-25 ribu investor dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di ATG miliknya.

"Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun," ungkap Toni.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar. mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU