Kirim Barang, Kurir Sabu di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 13:54 WIB

Kirim Barang, Kurir Sabu di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat sedang mengirim barang di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Senin, (7/10/2019) sore. Saat ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu-sabu sebanyak 0,5 ons. Sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket hemat berukuran 1-2 gram. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut seharga Rp 70 juta. **foto** Kasat Res Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, kurir sabu-sabu tersebut berinisial BS (25), warga Kecamatan Mojowarno. Pelaku merupakan jaringan antar kota. "Tugas BS mengambil barang dari Surabaya. Setelah itu menuju Mojokerto, Trowulan, dan terakhir Jombang Mojoagung. Pekerjaannya pengepul rongsok mungkin sebagai modus saja, ungkapnya saat rilis di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2019) siang. Menurut penjelasan Mukid, bahwa pelaku terbilang licin. Karena dalam satu tahun selama menjadi kurir narkoba, pelaku belum pernah tertangkap. "Dalam satu minggu sekali, pelaku mengirim sebanyak satu hingga dua ons. Pelaku mendapat upah sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta sekali ambil. Sebulan empat kali. Jadi upah total mendapat Rp 6 juta, jelasnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni, sabu seberat hampir setengah ons sisa pengiriman, uang tunai Rp 450 ribu, timbangan elektrik dan HP. Polisi sendiri terus melakukan pengembangan guna menangkap pemilik barang haram tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU 35 2009, dengan hukuman 25 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU