Kisah Pilu Korban Pinjol : Belum Dipinjami Rp 2,5 juta, Malah Ditagih Rp 100 juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 20:35 WIB

Kisah Pilu Korban Pinjol : Belum Dipinjami Rp 2,5 juta, Malah Ditagih Rp 100 juta

i

Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada kisah haru seorang warga Joglo, Jakarta Barat, bernama Dedi, korban pinjaman online ( pinjol). Kamis kemarin (14/10) ia mendatangi perusahaan pinjaman online (Pinjol) di Green Lake City Ruko crown blok C1-7, Kecamatan Cipondoh. Kedatangannya tepat bersamaan penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis, (14/10/2021).

Kisah Dedi ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang ditawari pinjol. pasalnya, ia merupakan salah seorang nasabah pinjol yang dibawah nauangan PT Indo Tekno Nusantara itu.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Dedi ingin melihat suasana penggerebekan pada perusahaan yang telah membuatnya nelangsa itu. Dedi menceritakan, terjerat Pinjaman online sejak 2019.

Awalnya, Dedi meminjam uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah melengkapi data melalui aplikasi uang yang dia harapkan tak kunjung ditransfer oleh pihak Pinjol.

"Katanya sudah di Transfer tapi saat saya cek belum di transfer," ujarnya

 

Perusahaan Pinjol Tetap Tagih

Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawakan sejumlah berkas, bukti kalau dia telah ditipu perusahaan tersebut. Ia juga menyertakan rekening Koran selama dia membayar pinjaman online itu.

Dia mengungkapkan, pihak Pinjol tetap menagihnya, meski pinjamannya belum cair.

"Mereka kekeh nagih dengan ancaman. Ya sudah terpaksa saya angsur," katanya.

Kata Dedi, berbagai ancaman yang diberikan membuatnya terpaksa mengansur tagihan itu. Bukan tanpa sebab, Dedi menghawatirkan keluarganya.

"Diancam dibunuh, anak saya mau diperkosa. Mereka ancam terus saya. Saya takut makannya saya angsur saja," katanya.

Sejak 2019 kata Dedi angsuran itu tak juga lunas. Dirinya pun kebingungan namun tak melaporkan ke polisi.

"Ada kali Rp100 juta, ini saya bawa bukti rekening korannya. Sampai sekarang belum lunas," katanya.

Dedi nampak geram ketika para operator Pinjol itu digiring polis memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya. Total ada 32 operator yang akan diperiksa polisi.

Baca Juga: Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

"Biarin saja kesel saya. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka. Ini ternyata yang ngancam saya," katanya.

 

Penagih Sebar Data Pribadi

Polisi siang kemarin mengamankan 32 collector karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Mereka merupakan tim analis hingga collector.

Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat, perintah penindakan melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Perusahaan tersebut dikabarkan kerap menagih utang pinjol dengan ancaman kekerasan hingga sebar gambar/video porno.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.

"Yang diamankan ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector. Yang pertama, penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10/21).

Ulas Yusri, "cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan juga media sosial".

Yusri menyebut penagih kerap menyebar data pribadi nasabah. Jika masih belum membayar, bahkan penagih mengancam akan menyeba foto-foto pornografi.

"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," ungkap Yusri.

"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," kata dia.

Yusri mengungkap diduga ada 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa PT ITN ini. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal. n jk,07,er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU