Klaim JHT dengan Dokumen Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 20:39 WIB

Klaim JHT dengan Dokumen Palsu

SURABAYAPAGI, Surabaya - Daniel Santoso mengajukan klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik Dedi Rusdianto. Daniel dengan menggunakan dokumen-dokuken palsu mengaku seolah-olah sebagai Dedi saat pengajuan klaim secara online hingga akhirnya dana itu cair setelah melalui verifikasi. Tidak lama setelah itu, Dedi komplain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Perak karena saldo JHT miliknya kosong.

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menjelaskan, Daniel yang mengaku sebagai Dedi awalnya mengajukan klaim JHT secara online melalui sistem portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. "Pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web dan proses wawancara dilakukan tanpa peserta datang ke kantor cabang," kata jaksa Sabetania.

Permohonan tersebut diproses Anita Ardhiana, kepala bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perak. Setelah menerima pengajuan online pada 1 Juli 2021, Anita mewawancarai Daniel yang mengaku sebagai Dedi keesokan harinya secara online melalui video call. Wawancara itu bagian dari verifikasi untuk memastikan data berupa KK, KTP, surat pengalaman kerja hingga nama ibu kandung sudah benar.

"Beliau (Daniel) bisa menjawab data yang ada pada kami. Foto wajah sesuai sehingga kami meyakini kebenarannya bahwa beliau memang Bapak Dedi Rusdianto yang asli," ujar Anita saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Daniel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Berselang tiga hari, Anita mencairkan JHT Dedi dengan cara mentransfer ke rekening bank atas nama Dedi. Pencairan diproses setelah Anita meyakini bahwa data yang diunggah secara online benar serta pengajunya Dedi. "Yang kami cairkan Rp 47,7 juta sesuai yang diklaimkan," ungkapnya.

Berselang sebulan, Dedi komplain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena saldo JHT miliknya tercatat nol rupiah alias sudah tidak ada dananya. Anita yang kebingungan karena ada dua orang mengaku bernama Dedi kemudian mengonfirmasi ke PT Salim Ivomas Pratama, perusahaan tempat Dedi bekerja. "Perusahaan menjawab kalau pengaju kedua yang asli sebagai Dedi," katanya.

Jaksa Sabetania mendakwa Daniel dengan Pasal 94 jo Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang pemalsuan dokumen kependudukan. Daniel telah mengganti foto Dedi di KTP dengan fotonya untuk mencairkan dana JHT. Pengacaranya, Fery Yulianto mengatakan, Daniel hanya orang suruhan saja. "Ditawari jadi model dengan imbalan Rp 2,5 juta yang baru diterimanya Rp 500 ribu," kata Fery.bd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU