Komisi A Minta Pemkot Berani Cabut Izin Usaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Apr 2021 17:52 WIB

Komisi A Minta Pemkot Berani Cabut Izin Usaha

i

Hearing komisi A DPRD Surabaya. SP/Al Qomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya, menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait dengan hasil sidak pada hari Rabu (22/4) lalu. Dimana saat sidak dilakukan, banyak gudang berada di kawasan perumahan. Sehingga, izin dari Dinas terkait harus disesuaikan dengan izin awal.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Dalam rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Dinas PU Cipta Karya, (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Camat Kenjeran.

Beberapa anggota Komisi A mempertanyakan terkait izin bangunan, selain itu, ada pula yang mempertanyakan tentang kelas jalan di Jalan Kedinding Tengah Jaya, Kecamatan Kenjeran.

Sementara itu menurut anggota Dishub Surabaya yang hadir pada waktu hearing mengungkapkan, bahwa jalan tersebut ada di kelas tiga.

Mendengar jawaban tersebut, Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya mengungkapkan, bahwa ini ada ketidaksesuaian data Yuridis dan data Fisik. Hal itu diketahui, setelah Komisi A sidak di lokasi pada hari Rabu lalu.

"Jika tidak sesuai, pemkot seharusnya berani memberikan efek jerah kepada pelaku usaha nakal," jelas Arif Fathoni, usai hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (26/4).

Ditambahkan Fatoni, saat kami keliling di gang-gang kecil tidak ada drainase dan tidak ada pembuangan air. Sedangkan struktur gudang lebih tinggi dari permukiman.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

"Sehingga ini harus diantisipasi oleh pemerintah kota surabaya melalui dinas maupun camat. Sehingga ketika terjadi hujan tidak terjadi banjir di kawasan tersebut," tambahnya.

Kalau pemerintah kota sungkan untuk mengingatkan mereka agar kembali ke jalan yang benar, biar komisi A yang mengingatkan mereka agar kembali ke jalan yang beradab.

Sedangkan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman. "Kita keluarkan ijin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha, nanti kita lihat bagaimana pembangunannya,"  jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Menurut Dedy kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, akan dikenakan sanksi. "Mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan ijin," tegasnya.

Ali Murtado Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyebutkan, usai digelar hearing. Maka sampai saat ini masih melihat progres pembangunannya. Apakah diperuntukkan untuk perumahan, rumah usaha atau untuk usaha (gudang penyimpanan mihol).

Sampai saat ini, untuk gudang usaha masih tahap pembangunan, jika operasional menyimpang maka kita akan berikan sanksi dan pencabutan izin usaha," pungkasnya. Alq

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU