Komisi A Pantau Langsung Konflik Sengketa Tanah di Waru Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 19:58 WIB

Komisi A Pantau Langsung Konflik Sengketa Tanah di Waru Sidoarjo

i

Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio (kiri) dan Anggota Komisi A Fredy Purnomo saat melihat langsung lokasi tanah yang menjadi sengketa di Waru, Sidoarjo, Rabu 21/9/2022.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Persoalan tanah masih banyak diadukan oleh masyarakat di Jawa Timur. Komisi A DPRD Jatim merespon hal tersebut dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah yang diduga merugikan rakyat kecil.

Ketua komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengakui masih ada praktik mafia tanah di Jawa Timur. Karena itu, komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini, menerima banyak pengaduan kasus pertanahan dari rakyat. Jumlahnya ratusan pengaduan.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

“Saya berharap, tata kelola pertanahan di Jawa timur ini bisa jauh lebih baik lagi. Komisi A mengawal betul persoalan pertanahan di Jatim,” terang Estu Hari Subagio saat sidak kasus  sengketa kepemilikan bidang tanah tambak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/9).

Awalnya, Istu Hari Subagio menyampaikan, komisi A mendapatkan surat permohonan perlindungan hukum tertanggal 12 Juli 2022 terkait permasalahan sengketa tanah. Surat aduan atas nama Tabri Santoso dan Acmad Soetadji. Keduanya mengaku tercatat atas tanah tambak seluas 26.300 M2 Kohir No 418, Blok D.II, persil No 108 terletak di Desa Tambakrejo.

Berjalannya waktu, obyek tersebut di tahun 1965 tanah  tersebut dijual oleh Moedjib kepada Ngaisah. Atas penjualan tersebut buku Letter C desa diubah pencatatannya menjadi Kohir No 511, Blok D.II dengan persil yang sama. Kemudian 1983, tanah ini beberapa kali dijual ke nama yang berbeda. Sampai sekitar tahun 2015, kantor Pertanahan Sidoarjo tanpa izin pemilik melakukan pengukuran di lokasi tanah yang kini menjadi milik atas nama Soetadji. Dan mengeluarkan surat ukur No 0094/Tambakrejo tahun 2015 serta menerbitkan sertifikat HGB no 4279 dengan luas 19.435 M2 atas nama PT Semesta Anugrah tertanggal 30 Mei 2016.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Terhadap terbitnya surat SHGB tersebut, Soetadji sudah melayangkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kab Sidoarjo. Dan dijawab secara lisan bahwa SHGB yang terbit tersebut adalah peralihan dari SHM No 1 atas nama Samin yang berasal Kohir 504, Persil 109 dengan luas 24.400 M2.

Melihat kejadian tersebut, kata Istu, Komisi A DPRD Jatim bersama anggota akan mengawal proses hukum perdata sengketa tanah yang ada di PN Sidoarjo. Sebab, kasus ini berkaitan dengan hajat hidup rakyat Jatim. “Kami akan mengawal proses hukum yang berjalan di PN Sidoarjo sampai tuntas. Sebab, kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat Jatim,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Mantan Gubernur Akmil ini tetap mendukung proses hukum yang berjalan di PN Sidoarjo. “Kami Tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Keseriusan Komisi A dalam mengawal kasus ini pun mengadakan sidak lapangan bersama BPN Sidoarjo, Kades Tambakrejo Sidoarjo, Babinsa dan perwakilan stakeholder. Istu meminta semua elemen  mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena saat ini, masih berproses di PN Sidoarjo. Istu berharap kasus ini,  diperiksa  tersebut sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. “Kami akan tetap membantu proses hukum ini agar berjalan dengan baik,” ulasnya.

Sementara itu, Freddy Poernomo anggota Komisi A mendorong penegakan hukum bisa lebih maksimal. Sehingga, masyarakat yang butuh pendampingan hukum tidak menjadi korban. “Mafia tanah memanfaatkan celah hukum, yang kadangkala merugikan rakyat kecil,” terang Freddy. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU