Komisi A Surabaya Sidak MaxOne Hotel, Temukan IMB Tak Sesuai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jul 2022 18:04 WIB

Komisi A Surabaya Sidak MaxOne Hotel, Temukan IMB Tak Sesuai

i

Sidak MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, mempertanyakan IMB MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) terkait izin operasional MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/7) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya ditemukan beberapa ketidak sesuaian dengan fisik bangunan.  

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

“Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya, ternyata dari beberapa fisik bangunan  tidak sesuai,” ungkap Camelia Habiba, Wakil  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, disela-sela sidak MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/7). 

Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan. Selain itu,  Habiba menyebutkan, Hotel MaxOne Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk. “Kami minta itu dibongkar,” tegasnya 

Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir. 

“Ternyata dia (MaxOne Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya 

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta. 

“Kami minta untuk dikembalikan fungsi –  fungsi publik sebagaimana mestinya,” tuturnya 

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel MaxOne hotel jalan Dharmahusada tersebut. 

“Dia (Maxone Dharmahusada red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF red),” ungkapnya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan. 

“Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi,” tegasnya. 

Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.“Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga,” ujar Syaifulloh 

PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh,  seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.“Karena (Bangunan red) ini tidak boleh seperti itu,” tuturnya. 

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan,  MaxOne Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.“Jadi harus lengkapi dulu, gitu,” katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

IMG-20220720-WA0017IMG-20220720-WA0017

Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, MaxOne Hotel Dharmahusada beroperasi sejak  tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.“Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal  minta rekomendasi dari masing masing OPD,” katanya. 

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.“Iya, (Aman red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami  ajukan,” terangnya. 

Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait. “Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan,” pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU