Komisi B Nilai Manajemen KBS Kurang Terbuka Atas Kematian Gajah Dumbo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 18:03 WIB

Komisi B Nilai Manajemen KBS Kurang Terbuka Atas Kematian Gajah Dumbo

i

Hearing dengan Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Chairul Anwar dan Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo.SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi B DPRD Surabaya menganggap direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) terlambat melaporkan dan terkesan menutupi kematian gajah yang dinamai dumbo.

Hal itu disampaikan dalam hearing dengan Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Chairul Anwar dan Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Rasa Syukur, DPRD Kota Surabaya Gelar Bukber dan Beri Santunan Anak Yatim

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, Komisi B menilai manajemen KBS kurang terbuka kematian gajah dumbo yang berumur 2 tahun 6 bulan tersebut.

“Di sini kami menilai kurangnya keterbukaannya pimpinan direksi KBS dalam menginformasi kepada publik terkait kematian Dumbo,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, keterbukaan informasi sangat diperlukan, agar tidak ada berita yang simpang siur, atau terkesan menutup-nutupi.

“Pada prinsipnya, jika ada satwa yang mati agar segera disampaikan ke publik itu utama,” katanya.

Maka dari itu, dengan adanya kematian gajah Dumbo ini, Anas mengatakan Komisi B dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke KBS.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya: Toleransi Antar Umat Beragama Harus Diperkuat

“Kami akan sidak semua tidak hanya soal satwa, akan mengaudit semua anggaran, serta melihat aktivitas yang ada di manajemen KBS,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo Menilai pihak KBS terlambat untuk melaporkan terkait kondisi dumbo tersebut. Dan pihaknya menerima laporan tersebut setelah dumbo mati.

"Laporan kan mudah itu, kalau tidak punya aplikasi, melalui telepon kan juga bisa, biar kami bisa melaporkan ke pusat," terangnya.

Ditanya soal pelanggaran, Wiwied mengatakan bahwa ada sebuah pelanggaran lantaran informasi yang diberikan tidak secepatnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B Usulkan PKL Jl KH Mas Mansyur Bisa Berjalan hingga Selesai Bulan Ramadhan

"Terkait sanksi, sudah kami telaah, pasti ada surat teguran untuk perbaikan manajemen," jelasnya.

Sementara itu, Dirut PDTS KBS Chairul Anwar menampik bahwa pihaknya terkesan menutupi  dan terlambat melaporkan kematian gajah tersebut. “Enggak ada yang telat dan tidak ada yang tutupi,” katanya.

Anwar mengatakan pelaporan telah diaudit oleh BKSDA dan hasilnya sesuai standar. “Laporan terkait Dumbo Sebelum dan sesudah mati sudah dinyatakan sesuai standar,” pungkas Chairul Anwar. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU