Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Pendirian Tower Dikawasan Manukan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 17:21 WIB

Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Pendirian Tower Dikawasan Manukan

i

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terkait aduan Warga Manukan yang keberadaan tower seluler yang berdiri dikawasan permukiman warga. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan bahwa, warga mengeluhkan keberadaan tower seluler dikawasannya lantaran belakangan ini warga merasakan dampak baik psikologis maupun fisik.

“ Warga ini mengadu lantaran dampaknya yang sangat signifikan dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin tower tersebut roboh. Maka mereka mengadu kepada kami,” tutur Aning.

Politisi partai PKS Surabaya ini menambahkan, melalui rapat dengar pendapat  tersebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perijinan dari tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.

“ Berdasarkan keterangan dari pihak DPRKPP tadi ijinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012. Namun, setelah kita runtutkan ternyata dari DLH menyebutkan bahwa ijin lingkungannya belum keluar,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Aning, harusnya IMB itu keluar jika ijin lingkungan sudah ada salah satunya UKL-UPLnya. Akhirnya kita minta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya.

“ Sehingga nanti bisa kita ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027,” lanjutnya.

Namun, meski demikian politisi yang sering turun menyerap keluhan masyarakat ini menegaskan jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukaan keberatan ke DPRKPP sehingga bisa ditindak lanjuti dengan melakukan survey dan menerjunkan tim independen.

“ Tapi jika perizinannya tidak lengkap maka harus dicabut IMBnya,” tegasnya.

Aning juga memastikan bahwa, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.

“ Berdasarkaan data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Maka, kita mibta dari DPRKPP untuk melengkapi data pada rapat selanjutnya,” pungkasnya. Alq

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU