Komisi D DPRD Surabaya Godok Raperda Cagar Budaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 18:04 WIB

Komisi D DPRD Surabaya Godok Raperda Cagar Budaya

i

Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya untuk Tim Cagar Budaya, Khusnul Khotimah. sp/alq

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Komisi D DPRD Kota Surabaya masih membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang, Cagar Budaya. Rabu (23/3) kemarin, pembahasan Raperda Cagar Budaya di Komisi D memasuki pembahasan keempat. 

Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya untuk Tim Cagar Budaya, Khusnul Khotimah mengatakan, Komisi D mendapat tugas untuk menyelesaikan satu Raperda tentang, Pengelolaan Cagar Budaya, ini adalah revisi Perda No.5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya. Yang Kedua, kami mendapat tugas untuk persetujuan tim ahli cagar budaya.  

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Khusnul menerangkan, Rabu siang kita mengundang tiga tim cagar budaya yang nantinya SK tugasnya akan diperpanjang, sebagaimana permintaan Pemkot Surabaya. Jadi, Pemkot mengajukan permohonan tim cagar budaya ada 6 orang, mereka ini tim cagar budaya periode sebelumnya yaitu 2002-2007 dimana saat ini akan diberikan tugas kembali. 

“Intinya kami mengapresiasi kinerja 6 tim cagar budaya, kedua, kami mendorong bahwa tim cagar budaya itu kedepannya agar diberikan ruang yang cukup luas untuk memberikan masukan, catatan, perlindungan cagar budaya yang ada di Surabaya termasuk kelestarian nya,” terang politisi milenial PDIP Surabaya ini.

Lebih lanjut Ning Kaka, sapaan Khusnul Khotimah mengatakan, karena memang sebagaimana UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 bahwa, untuk pelestarian cagar budaya dimana masyarakat ikut serta melestarikan cagar budaya.  

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Untuk itu, kata Khusnul, Komisi D juga menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar memberikan kantor khusus untuk tim ahli cagar budaya, sehingga beberapa pegiat komunitas sejarah, pegiat cagar budaya ini bisa berkolaborasi dengan tim ahli cagar budaya dengan tujuan yang sama dalam menjaga kelestarian cagar budaya. 

Catatan kami selanjutnya adalah, kedepan agar Disbudpar Surabaya segera membuat kanal khusus yang terkait cagar budaya. Tujuannya, agar masyarakat lebih tahu bahwa cagar budaya yang sudah teregister baik secara nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, itu bisa diketahui warga Surabaya. “Yang pasti Pansus Raperda Cagar Budaya masih terus bekerja,”pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

 Seperti diketahui 6 Tim Cagar Budaya yang dibentuk Pemkot Surabaya yaitu, Dr. Ir. Retno Hastijanti, MT (Ketua Tim), FA. Missa Demettawati (Sekretaris), Ir. Handinoto, MT, Drs. Sumarno, dan Prof. Ir. Johan Silas. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU