Komisi D Mediasi Persoalan Pekerja dan PT Hutomo Raharjo Prasojo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Nov 2021 16:12 WIB

Komisi D Mediasi Persoalan Pekerja dan PT Hutomo Raharjo Prasojo

i

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati.SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Komisi D DPRD Surabaya menjadi mediator atas persoalan ketenagakerjaan antara para pekerja dan PT Hutomo Raharjo Prasojo.

Aduan para pekerja diterima dan dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Namun, cukup disesalkan karena pihak PT Hutomo tidak hadir dalam rapat, sehingga rapat tidak bisa berjalan sesuai harapan.

"Upaya harmonisasi hari ini tidak bisa berjalan sesuai harapan karena perwakilan PT Hutomo tidak hadir," kata Ajeng Kamis (18/11).

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak PT Hutomo tidak hadir, setidaknya memberikan konfirmasi kepada Komisi D apabila berhalangan hadir.

"Belum menerima klarifikasi kenapa tidak hadir, sehingga dalam rapat telah disepakati untuk mengundang kembali. Sehingga mediasi bisa berjalan baik dan harmonis," ujar Politisi Gerindra ini.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Aman dan Kondusif

Menurutnya, segala persoalan antara pekerja dengan perusahaan sudah melalui proses di Disnaker provinsi dan memperoleh hasil nota pemeriksaan.

"Permasalahan antara pekerja dengan perusahaan telah melalui proses di disnaker provinsi dan memperoleh hasil nota pemeriksaan pertama per 16 November kemarin, tetapi pihak serikat pekerja belum mengetahui sehingga akan diminta kejelasannya," jelasnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa keinginan pekerja yang berharap itu bisa dibantu oleh Komisi D melalui mediasi ini. Seperti meminta 11 pekerja untuk dipekerjakan kembali.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Rasa Syukur, DPRD Kota Surabaya Gelar Bukber dan Beri Santunan Anak Yatim

"11 pekerja, 2 diantaranya telah memperoleh kesepakatan dan semuanya ingin dipekerjakan kembali. kami meminta untuk disnaker kota memediasikan, sambil mengawasi terlaksananya hasil nota pemeriksaan disnaker provinsi," terangnya.

Sembari menunggu mediasi selanjutnya, Ajeng berharap ke depan sudah tidak ada lagi kejadian persoalan antara pekerja dan perusahaan.

"Raperda inisiatif tenaga kerja telah melalui finalisasi Senin di Bapemperda, salah satunya membahas jaminan sosial, keselamatan pekerja, ruang untuk tenaga lokal dan disabilitas. Kami berharap sengketa seperti ini tidak terjadi kembali lagi," tutupnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU