Komisi D Pertanyakan Urgensi Pendirian RS Covid-19 di Mall Cito

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Feb 2021 18:35 WIB

Komisi D Pertanyakan Urgensi Pendirian RS Covid-19 di Mall Cito

i

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi, terkait rencana keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam di Mall Cito. Rapat yang dilakukan lewat daring pada Selasa (23/2) tersebut, diikuti pula oleh pihak manajemen RS Siloam, manajemen Mall Cito, Dinkes Surabaya, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, dewan menanyakan urgensi dari keberadaan RS Darurat Covid-19 di Mall Cito, dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: Pantau Nataru, Komisi D Pastikan Keselamatan Penumpang

 "Kita semua mengetahui kalau pandemi Covid-19 sudah melandai. Dari 162 bed ICU rumah sakit rujukan Covid-19 yang mempunyai ventilator terisi 128 bed, jadi ada 36 bed yang kosong. Begitu pula bed di ICU tanpa ventilator terisi 17 bed dari 57 bed yang tersedia. Jadi ada 40 bed yang kosong," terangnya.

 Dengan kondisi tersebut Khusnul mengingatkan, agar pemkot Surabaya melakukan kajian yang dalam terhadap rencana keberadaan rumah sakit tersebut. "Proses perijinannya panjang, diantaranya bagaimana soal IPAL, UKL UPLnya, kajian psikologis, ekonomi, kesehatan dan lain-lain " tegasnya. 

Baca Juga: Komisi D Minta Dinas Bina Marga Maksimalkan Perbaikan Jalur Malang-Lumajang

Politisi perempuan PDIP Surabaya ini tidak menampik kalau keberadaan rumah sakit dibutuhkan di Surabaya, tapi keberadaannya harus merata seperti perencanaan kota. "Surabaya barat dan Surabaya timur yang membutuhkannya sekarang ini," ungkapnya. 

Komisi D juga menanyakan bagaimana fungsi RS Darurat Covid-19 Siloam kalau pandemi berakhir. "Nanti bagaimana kalau pandemi berakhir. Apa mau jadi rumah sakit khusus infeksi atau rumah sakit umum. Kalau jadi rumah sakit umum harus menyediakan bed bagi masyarakat penerima PBI," terangnya. 

Baca Juga: Dewan Usulkan Kenaikan Honor Guru TPA/TPQ, Guru Sekolah Minggu dan Bunda PAUD PPT

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2021 bahwa setiap rumah sakit swasta harus menyediakan 40 persen bed standard BPJS bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) APBN maupun APBD. 

"Intinya adalah bagaimana rumah sakit swasta harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang tidak mampu," pungkas Khusnul. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU