Komisi I DPRD Gresik Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Jul 2022 17:39 WIB

Komisi I DPRD Gresik Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas

i

Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj Hudaifah saat menggelar sosialisasi perda di kediamannya di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) tahap IV tahun 2022 di kediamannya, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar pada Ahad (24/7).

Perda yang disosialisasikan politisi wanita asal FKB itu, diantaranya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Tahun 2024, Sudah Dicanangkan 27 Perda, Penegak Perda Harus Optimalkan Kerja Nyata

Hudaifah menerangkan, satu diantara tiga fungsi DPRD adalah legislasi. Yaitu, membuat perda bersama kepala daerah. Sebelum diberlakukan, maka setiap perda baru perlu  disosialisasikan ke masyarakat.

“Meskipun demikian operasional produk perda tersebut tetap mendapat pengawasan dari dewan,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Di hadapan peserta sosialisasi, Hudaifah mengatakan, peran pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap pengejawantahan hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Pengaturan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram. Jadi ada koridor atau batasan yang jelas, aktivitas mana bisa digolongkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perlu adanya hukuman atas pelanggaran terhadap aturan tersebut agar jera dan tidak mengulangi lagi," terangnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Kesiapan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gresik

Hudaifah mencontohkan, misal dumptruck yang mengangkut pasir atau tanah uruk wajib memasang terpal sebagai penutup bak, agar muatannya tidak terbang atau jatuh menimpa pengguna jalan lain dan mengotori jalan, sehingga berakibat laka lantas. Apabila tidak dipasang maka perlu punishment kepada sopir dumptruck tersebut oleh instansi terkait.

Legislator asal Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar ini juga meminta kepada masyarakat kalau ada masalah agar tidak segan menyampaikan aspirasinya. Sehingga wakil rakyat (anggota DPRD) bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU