Komisi III DPR RI: Putusan Kasasi Sering Salah dalam Terapkan Hukum dan Tabrak Keadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Sep 2022 21:45 WIB

Komisi III DPR RI: Putusan Kasasi Sering Salah dalam Terapkan Hukum dan Tabrak Keadilan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengaku tak kaget dengan peristiwa OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ini karena Asrul menilai putusan Mahkamah Agung kerap tak adil, bahkan salah.

"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: "Kalau Perdata 1 Pintu, Takut Ruwet ..."

"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan kasasi sering tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," sambung dia.

Arsul berpendapat pimpinan MA perlu melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim. Arsul menyampaikan putusan yang dianggap tidak adil itu sering kali dilatarbelakangi adanya suap kepada hakimnya.

 

Salah Terapkan Hukum

"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan, sering kali faktor penyebabnya ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," imbuhnya.

Atas perkara ini, Arsul menyarankan MA agar lebih terbuka terhadap Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, MA dapat mengatasi 'permainan' di kalangan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.

"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas," katanya.

Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," imbuhnya.

Baca Juga: Usai Tahan Pengacara, KPK Incar Hakim Agung

 

Tutup Celah Kongkalikong

Sementara anggota Komisi III DPR Habiburokhman, juga menyatakan prihatin atas perkara yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut. "Ya kita prihatin jika benar ada hakim agung yang terlibat. MA adalah benteng terakhir penegakan hukum, tempat para pencari keadilan menaruh harapan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra ini menekankan perkara yang melibatkan Sudrajad dan kalangan pegawai MA menjadi bahan evaluasi pihaknya. Dia mendorong agar celah kongkalikong terkait urusan penanganan perkara di MA bisa ditutup.

"Kasus ini harus jadi bahan evaluasi kita, bagaimana menutup celah peluang kongkalikong di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telisik Mobil Mewah Dialamatkan Cewek Kampung

"Selama ini kita tahu nggak mudah untuk menemui hakim agung, bahkan tidak mudah juga mengetahui hakim agung mana yang menangani perkara kita," lanjut dia.

Jumat kemarin (23/9) KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka yaitu SD hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU