Komisi III DPRD Kota Probolinggo Hearing Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Apr 2021 16:28 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Hearing Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin

i

Tampak Hearing Komisi III terkait Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin. SP/KURNIAWAN L

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD kota Probolinggo, Selasa (20/4) Komisi 3 DPRD gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Satpol PP Damkar, Bagian Aset  dan Dinas PUPR Perkim.

Baca Juga: 1000 Pohon Mangga Manalagi akan Ditanam di Kawasan Kota Probolinggo

Hearing kali ini digelar terkait adanya pengaduan warga, soal penggunaan tanah aset Pemkot untuk pembangunan TPQ, yang serta merta tanpa ijin ke Bidang Aset BPPKAD. Adapun lokasinya berada di utara masjid Al-Hidayah, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Memulai pembukaan hearing, Ketua Komisi III Agus Riyanto memberi kesempatan pengadu, Slamet, warga Jl. Serayu, Jrebeng Kulon, Kedupok, memaparkan masalahnya . Slamet menyatakan bahwa tanah yang saat ini di atasnya akan dibangun tempat pendidikan itu, adalah tanah aset pemkot.

Hal itu berdasarkan hasil penelusurannya, penggunaan tanah aset tersebut ternyata tak berproses ijin. Temuan ini yang kemudian dilaporkan ke Satpol PP dan aset. Karena respon dianggap kurang tegas, Slamet lalu mengadu ke dewan.

Baca Juga: BPBD Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aman Suryaman, mengungkapkan di forum tersebut,  pihaknya menerima surat laporan tanggal 24 Maret 2021. Kemudian keesokan harinya, 25 Maret,  petugas Sat Pol PP turun  ke lapangan. Kata Aman, dari hasil pantau lapangan itu, diperoleh informasi jika pembangunan itu  berdiri di atas tanah aset, dan itu tidak ada ijin.

Selanjutnya, pada 1 April, Sat Pol PP menggelar rapat dengan dinas terkait. Dari rapat itu, kata Aman, diketahui bahwa tanah anak itu memang milik pemerintah daerah atau tanah aset. 

"Sudah dipastikan oleh Bidang Aset BPPKAD. Itu betul, Pak. Jadi harusnya mengajukan permohonan izin dulu untuk pemanfaatan aset itu. Jadi pemiliknya adalah pemerintah kota. Jadi jangankan di IMB, untuk izin pemanfaatannya juga belum ada," jelas Aman.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

Komisi III merekomendasikan, untuk menindaklanjuti hal ini, supaya memanggil pihak yayasan, tetap mencari solusi yang terbaik dan didorong untuk mengajukan ijin. wan

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU