Komplotan Curanmor Area Persawahan Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 20:55 WIB

Komplotan Curanmor Area Persawahan Diringkus

i

AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Beraksi di 10 lokasi, 3 pelaku komplotan curanmor diamankan polisi. Para pelaku yakni  Muhammad Kholik (44), warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri serta Yuli Hadi (35) dan Suyanto (35) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan dari penangkapan ketiga pelaku itu, pihaknya mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

"Kami mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti 16 sepeda pelaku dan kunci T yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021).

Menurut Lukman, komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Yakni di Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Blitar. Pelaku mencuri sepeda motor terutama di area persawahan.

“Modus pelaku ini adalah kendaraan bermotor yang diparkir seputaran persawahan. Kemudian pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki ketiga pelaku, karena berusaha melarikan diri saat diamankan. "Ketiga pelaku yang ditangkap ini juga diketahui sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama," imbuh Lukman.

Lanjut kapolres, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Maret 2021 sampai Mei 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggondol sebanyak 16 unit sepeda motor. Namun, motor-motor tersebut belum sempat dijual, melainkan disimpan di satu rumah.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

"Selanjutnya, ketiga pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkas Lukman.

Sementara itu, Muhammad Kholik-salah seorang tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus sama, mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian. Ia bahkan mengaku mengetahui cara mencuri dengan kunci T saat masih mendekam di penjara.

“Saya biasanya berdua keliling di sawah, satu ada yang bagian mengawasi, satunya lagi membuka kunci,” ujar Kholik.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU