Komplotan Jambret Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jul 2020 22:09 WIB

Komplotan Jambret Diringkus Polrestabes Surabaya

i

Para pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/7/2020). SP/tyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Merunduk dan berbicara lesu, begitulah para pelaku saat menjalani gelar perkara kasus jambret di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/7/2020).

 Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Dua pelaku dari lima pelaku yang diamankan mengaku belum pernah tertangkap meski sudah menjambret setahun lebih. Kepada petugas, para pelaku ini beberapa diantaranya memang residivis dan dua diantaranya masuk DPO. 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

 "Setahun lebih saya menjambret pak," begitu jawaban Nino Defrin alias ND (18) warga Dupak, Surabaya saat menjawab pertannyaan Kanit Resmob, Satreskrim Polrestabes, Iptu Arief Rizky.

 Tak hanya ND, Fahmi Atamimi alias FA (20) warga Lasem, Imam Firdaus alias IF (22) warga Dupak, Aris Setyawan alias AS (20) warga Dupak, dan Ardiansyah alias AR (23) warga Manukan ini juga diamankan. Mereka merupakan anggota satu tim aksi jambret. Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru melakukan 6 kali aksi jambret.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

 "Dua pelaku sepertinya baru tertangkap sekali ini dan lainnya residivis. Tapi yang pasti mereka semua sudah diamankan semua dan yang tertangkap terakhir ini residivis. Mereka melakukan aksi saat malam dan spesialis korban wanita memakai tas cangklong di pundak," jelas Iptu Rizky.

 Peran yang berbeda memebuat para 'tupai' ini pandai meloncat dan lari. Bagaimana tidak, mereka bermain bersih dan cepat. Satu pelaku sebagai eksekutor, satu pelaku lagi sebagai pembuka jalan lari eksekutor dan satu lagi tim menjadi penutup jalan atau pengalih perhatian.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

 "Meski rapi dan pandai menjalankan aksi menjambret, mereka akhirnya juga tertangkap. Karena kejahatan tidak direstui oleh Sang Pencipta. Jadi kelima pelaku kita kenakan sanksi UU KUHP pasal 365," pungkasnya. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU