Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Ponorogo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Nov 2021 18:16 WIB

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Ponorogo

i

Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan  di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan 3 lokasi di wilayah bumi reyog ini. Beberapa diantaranya ditembak kaki karena berusaha melawan petugas.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

 

Pelaku berinisial RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36), dan IMI (36). Seluruhnya diketahui bukan warga Jawa Timur.

"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).

Di Ponorogo, tersangka melakukan aksi di 3 lokasi berbeda. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, dan Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.

"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober, dan Jetis pada 4 November lalu," jelasnya.

Selain di Ponorogo, komplotan ini juga melakukan tindak kejahatan di Madiun, Kediri, Semarang, dan Sukoharjo.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi," beber mantan Kapolres Batu ini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas berhasil melacak keberadaan barang curian dari Ponorogo berada di daerah Brebes Jawa Tengah. Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan penadah barang curian tersebut, yakni tersangka J dan IMI di Brebes.

“Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, petugas terus mengembangkan hingga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya,” ungkap mantan Kapolres Batu itu.

Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap ini, petugas bisa menekuknya di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Pertama di daerah Klaten Jawa Tengah dan kedua di Kediri Jawa Timur saat mereka juga akan melancarkan aksi. Beruntung petugas dapat mengamankan sebelum beraksi kembali.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 aki mobil dari berbagai merek, 4 diesel air dan satu mesin genset, beberapa handphone untuk komunikasi antar tersangka, kunci leter T, 2 unit linggis, dan gunting pemotong baja. Petugas juga menyita 2 unit mobil yang selama ini digunakan untuk beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara kurungan maksimal 9 tahun.

“Tentu mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan acaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU