Komplotan Pencuri Sepeda Pancal Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 09:34 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Pancal Dibekuk Polisi

i

Sepeda pancal yang dicuri oleh ketiga tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk sebanyak 3 tersangka kasus pencurian sepeda pancal (curancal). Ketiga tersangka tersebut terdiri dari 2 pelaku pencurian dan 1 orang penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Adapun identitas dari tiga pelaku adalah FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

"Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini," kata AKBP Mirzal kepada awak media, Minggu (17/12/2022) sore.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu sepeda motor Yamaha Jupiter warna Putih bernopol L 4683 YN yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu sepeda lipat merk Dahon 19 speed D8 20 inchi warna merah dan rekaman Cctv.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

"Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah," jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda, sepeda yang dicuri kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya, sepeda hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.

Lebih lanjut, Mirzal mengatakan pihaknya bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Pasalnya, potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pencurian sepeda pancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun. Sementara untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU