Komplotan Pencuri Uang Pesantren Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:07 WIB

Komplotan Pencuri Uang Pesantren Diringkus

i

Para tersangka saat diamankan usai membawa kabur uang suci untuk pesantren sebesar Rp 385 juta.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Usai berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, Unit Resmob Polres Jombang akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi, pada Jum’at (17/07) kemarin.

Dari data yang didapat, ketiga tersangka yakni, Adhi Sutikno asal Genting RT 03 RW 05 Tanjung Anom, Selon Isworo asal Reco RT 11 RW 9 Kretek, serta Wahyu Subagio asal Reco RT 3 RW 10 Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya berinisial J, asal Yogyakarta.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Tambakberas, Jombang, sekira pukul 16:30 WIB. Saat itu korban yang ingin mendirikan sebuah Pondok Pesantren bertemu dengan tiga tersangka. Kemudian korban dirayu dengan cara jika ingin mendirikan Ponpes harus memberikan sumbangan ke Ponpes-ponpes lain.

Selanjutnya, korban dan tiga tersangka berangkat ke Kota Santri. Ketika sampai di Jombang, mereka berhenti di sebuah SPBU untuk menunaikan sholat. Ketika korban mengambil air wudhu, uang yang rencananya buat sumbangan ke ponpes dibawa kabur oleh para tersangka.

“Korban ini ingin mendirikan pondok, kemudian ketemu dengan tiga tersangka ini. Mereka kemudian merayu dengan dalih jika ingin mendirikan pondok harus memberikan sumbangan atau istilahnya uang suci ke ponpes,” ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama saat ditemui di ruangannya, Senin (20/07/20).

“Dari Jawa Tengah mereka kemudian menuju Jombang untuk memberikan sumbangan, namun saat tiba di SPBU Tambakberas, korban hendak menunaikan sholat. Nah saat ambil air wudhu, uang sebesar 385 juta dibawa kabur tersangka,” terang Zico.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Mengetahui uangnya raib, lanjut Zico, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan petugas PJR lantaran tersangka diduga melarikan diri melalui jalan tol.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena diketahui tersangka kabur lewat gerbang tol Tembelang, Jombang. Untungnya korban masih ingat plat nomor serta ciri-ciri kendaraan tersangka,” jelasnya.

Para tersangka kemudian berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi, saat berhenti untuk mengganti plat nomer kendaraan yang semula L 1387 NH, menjadi AA 8530 RF.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selanjutnya dibawa ke Polres Sragen beserta barang bukti yakni, uang sebesar 385 juta rupiah, mobil Honda Mobilio Putih Nopol AA 8530 RF dan STNK-nya, HP 7 buah, tas 5 buah (3 tas besar 2 tas kecil), 1 cincin milk korban, beberapa ATM, serta kartu tanda pengenal LSM.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Sragen. Tanpa menunggu lama, kami segera meluncur mengambil para tersangka untuk dibawa ke Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zico.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU