Komplotan Pengedar Sabu Hijau Diamankan Polres Mojokerto Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 21:13 WIB

Komplotan Pengedar Sabu Hijau Diamankan Polres Mojokerto Kota

i

Polres Mojokerto Kota merilis kasus peredaran sabu hijau. Inzet barang bukti sabu hijau, sabu putih dan pil koplo yang diamankan dari para tersangka.

Dalam rangka upaya Cipta Kondisi (Cipkon), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Dwi Agus Susanti di Mojokerto

Lima pria ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terlibat pengedaran narkoba jenis sabu. Dari kelimanya disita 85 gram sabu berwarna hijau.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Kelima tersangka itu adalah Zanuar Ega Nanda, Muhtadun Yoffi Ardiansyah keduanya warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. Kemudian Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hari Siswanto, S.AP., M.H., dan Kasubbag Humas, lptu Sukatmanto menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar Operasi Cipkon.

Lanjut Wakapolres Mojokerto Kota, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah atas nama Ega, warga Dusun Segawe lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Ega diamankan di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi.

“Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastic klip berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus bekas roko merke Track, dan 1 unit HP merek Oppo,” jelasnya, Selasa (16/6).

"Dari situ anggota kami mengembangkan dan berhasil menangkap empat orang lagi hasil dari pengembangan pelaku pertama," ujar Hanis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (16/6/2020).

Pelaku kedua atas nama Yoffi, warga Dusun Kemlagi Barat RT 04 RW 02 Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip besar terbungkus tisu berisi sabu warna hijau 10 gram, satu plastik klip berisi sabu 5 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah HP merek Vivo, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka ketiga, keempat, dan kelima atas nama Kholil, Dian, dan Pedet. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,26 gram, satu pipet yang terdapat sisa sabu, dan satu buah HP merek Oppo.

Adapun untuk pelaku yang diduga sebagai bandar, yakni berinisial OX berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Saat penggerebekan, petugas dibantu warga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang berada di dalam tas milik tersangka dan pil dobel L sebanyak 1.000 butir.

Hanis menambahkan, dari tangan kelima tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti sabu jenis baru berwarna hijau seberat 85 gram, 6,94 gram sabu berwarna putih dan 1.000 butir pil koplo.

"Sabu ini jenis baru, tetapi kami menunggu hasil uji laboratorium dari Polda Jatim atau Mabes Polri karena ini temuan baru sehingga kami belum bisa menjelaskan perbedaan sabu jenis baru ini dengan yang warna putih," bebernya.

Masih kata Hanis, sabu berwarna hijau ini dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta per gramnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

"Menurut keterangan pelaku, ini baru pertama mengedarkan sabu hijau. Saat ini kami masih memburu satu orang yang menyuplai sabu hijau ini ke para tersangka," tegasnya.

Sementara pelaku Ega menyebut, dirinya mendapat sabu hijau itu dari temannya dan baru pertama kali mengedarkan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dobel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU