Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp 2,8 T Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 21:58 WIB

Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp 2,8 T Dibongkar

i

Barang bukti uang palsu dalam bentuk rupiah dan berbagai macam uang asing senilai total Rp 2,8 Triliun yang diringkus oleh tim Polresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan nominal yang fantastis. Selain mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 2,8 triliun, polisi juga mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 tersangka, yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR (44) warga Samarinda. Serta tiga tersangka lainnya yakni NB (49), MTW (57) dan NH (56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.

Arman mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi di salah satu hotel di Banyuwangi.

"Mereka ditangkap saat akan bertransaksi uang palsu US$ 120.000 di sebuah hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu," kata Kombes Pol Arman Asmara saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

Barang bukti uang palsu yang disita adalah Dollar Amerika, mata uang China, Dollar Hongkong, Ringgit Malaysia, dan juga Rupiah.

Dari terungkapnya kasus ini, kata Arman, polisi menyita barang bukti uang berbagai mata uang asing. Terdiri dari Satu bendel (100 lembar) uang pecahan USD 100 cetakan tahun 2006, 50 lembar Yuan china pecahan 1000, 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan Rp 100.000, 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 sejumlah total USD 100.000.000.

Kemudian, ada 5 bendel (500 lembar) uang kertas Yi Jiao palsu pecahan 1 Yi Jiao dengan total 500 Yi Jiao. Lalu ada 2 bendel (200 lembar) uang kertas Cruzeiros Brazil palsu pecahan 5.000 dengan total 1.000.000. Juga ada pecahan 2 lembar uang Dolar Hongkong palsu pecahan 1.000.000 Dolar Hongkong dengan total sebanyak 2.000.000 dollar hongkong.

Selain itu juga ditemukan 10 bendel (1.000 lembar) uang kertas Dolar Amerika tahun pembuatan 1934 palsu pecahan USD 100.000 dengan total USD 100.000.000., 1 bendel (100 lembar) uang kertas Dolar Amerika pecahan USD 100 palsu tahun pembuatan 2006 dengan total USD 10.000, 1 bendel (100 lembar) uang kertas Ringgit Brunei Darussalam palsu pecahan 10.000 dengan total 1.000.000 Ringgit Brunei Darussalam, tiga bendel (300 lembar) uang kertas Cruzeiros Brasil palsu pecahan 5.000 dengan total 1.500.000.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Tak hanya itu, 2 lembar uang kertas Cruzeiros Brasil palsu pecahan 5.000 dengan total 10.000. Juga 3 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 1.000, Tahun pembuatan 1964 warna biru dengan total Rp 3.000, Dua lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.1.000, tahun pembuatan 1964 warna merah dengan total Rp 2.000, 1 bendel (100 lembar) uang Dolar Amerika palsu pecahan USD 100 atau sebanyak USD 10.000. Lalu ada 1 bendel uang Yuan China palsu pecahan 1 Yuan atau sebanyak 100 Yuan dan 20 lembar uang Dolar Kanada palsu pecahan 1.000 Dolar Kanada atau sebanyak 20.000 Dolar Kanada. Selain itu juga ada Rp 1.000.000, uang rupiah asli.

"Semua barang bukti uang asing palsu bila dikurs kan ke rupiah kurang lebih Rp 2.822.780.000.000," kata Arman.

Ia menambahkan, uang palsu dengan nilai fantastis itu hendak disebarkan ke di 5 kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Untuk ke Bali masih kita selidiki. Tapi kalau di Jawa iya. Kita temukan di Jabar," ujarnya.

Untuk penyebaran uang asing palsu di Jatim berada di wilayah Jombang, Ponorogo, Tulungagung, Kediri dan Surabaya. Sementara di Jawa Barat, berada di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Ia menyebut pihaknya tengah memburu tersangka lain yang diduga sebagai penjual. Para tersangka itu mengaku membelinya kepada seseorang dari Jakarta.

"Kesepuluh tersangka yang berhasil kita tangkap ini merupakan sindikat jaringan uang palsu. Kita masih berupaya untuk mengungkap kasus ini hingga menemukan pelaku yang memproduksinya beserta alat dan bahan yang digunakan," ujarnya.

Selain uang palsu, polisi juga menyita 2 mobil, handphone dan barang bukti lainya. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. bwi/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU