Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jul 2021 18:34 WIB

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan Ditangkap

i

Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Komplotan pengoplos LPG 3 KG di Prigen Pasuruan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. 4 orang pelaku diamankan polisi dalam kasus ini, mereka adalah Nur Kholik (31) warga Sukorejo Pasuruan, Dayono (45) warga Prigen Pasuruan, Muhammad Ferdi Abidin (33) warga Jabon, Sidoarjo, dan Ahmad Musyafak (36) warga Purwosari Pasuruan.

Peran mereka sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 158 tabung gas, segel palsu, timbangan digital, dan dua mobil operasional yakni pikap L300 dan Suzuki Carry dan alat suntik.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya rumah di kawasan Prigen yang digunakan untuk mengoplos LPG.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021).

“Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” beber Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.

Adhi menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku, aksi tersebut dilakukan April 2021.

Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Adhi menambahkan perbuatan para pelaku ini membuat peredaran LPG bersubsidi menjadi langka.

“Apalagi situasi sedang pandemi seperti ini. Mereka sengaja mengumpulkan LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” terangnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU