Kompolnas: Irjen Teddy, Sedang Bangun Skenario

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 21:25 WIB

Kompolnas: Irjen Teddy, Sedang Bangun Skenario

i

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris saat membeberkan konfrontasi antara Teddy dengan AKBP Doddy, Rabu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keterangan Irjen Teddy Minahasa, ke penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, yang berubah-ubah juga disorot Kompolnas.

Penyidik sebelumnya menyampaikan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti 5 kg sabu tersebut dengan tawas. Namun, belakangan Irjen Teddy membantah dan mengklaim bahwa chat tersebut hanya sebagai candaan untuk mengetes AKBP Doddy Prawiranegara.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto geleng-geleng kepala mempelajari keterangan Teddy Minahasa ke penyidik. Keterangan Teddy, menunjukkan inkonsistensinya. Benny Mamoto menduga ada skenario yang sedang dibangun Teddy Minahasa.

"Kalau memang bercanda atau candaan tentunya akan dijelaskan di awal pemeriksaan, bukan setelah sekian kali diperiksa. Ketidakkonsistenan keterangan justru menunjukkan bahwa ada skenario yang sedang dibangun," ujar Benny Mamoto saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2022)

 

Canggung Dikonfrontasi

Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara cs dikonfrontasi terkait kasus sabu. Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa, mengungkapkan ada rasa canggung antara kliennya dan AKBP Doddy saat dikonfrontasi tersebut.

Konfrontasi keduanya digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB. Irjen Teddy dan AKBP Doddy berada dalam satu ruangan yang sama.

"Mereka satu ruangan tapi saling nggak lihat. Bedanya hanya satu meter," kata pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Hotman mengatakan perasaan canggung antara Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara terjadi sejak awal penyidik bertanya substansi perkara. Keduanya seolah enggan bertatapan ketika menjawab pertanyaan penyidik.

"Yang sana (AKBP Doddy) pada saat membantah melihatnya ke mana. Gimana pun ada canggung antara bos dan anak buah. Satu ruangan kan dikonfrontir," tutur Hotman.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

 

Konfrontasi soal Sabu hingga Isi Chat

Dalam konfrontasi Rabu (23/11/2022) kemarin, sejumlah pertanyaan ditanya penyidik. Salah satunya soal saling klaim barang bukti narkoba yang menjadi pokok perkara penyidikan. Bahkan, hingga semalam, konfrontasi masih belum usai.

"Ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen TM melawan mantan anak buahnya Doddy Kapolres dan juga pengusaha linda, pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5kg ternyata yang disita dari rumah Anita dan Doddy itu hanya 3.3kg terus 1.7kg itu kemana? Ga ada buktinya ga ada," kata Hotman.

Sementara secara terpisah, Koordinator Tim Penasihat Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, sampai dengan sore tadi proses konfrontasi yang diikuti kliennya juga termasuk Linda dan Syamsul Marif masih berlangsung.

Dia enggan untuk menjelaskan terkait konfrontasi yang berlangsung hingga proses tersebut selesai dilakukan. Adriel hanya memastikan jika semua pihak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam. "Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan. "Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. jk/erk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU