Home / Hukum dan Kriminal : Penyekapan dan Prostitusi di Gempol

Korban Diimingi Kerja jadi LC dengan Gaji Rp 10-30 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Nov 2022 20:22 WIB

Korban Diimingi Kerja jadi LC dengan Gaji Rp 10-30 Juta

i

Para tersangka saat digelandang polisi. Sp/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyekapan dan prostitusi di Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 5 orang pelaku. Para pelaku yakni Dimas Galih Pratikno (29) asal Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat. Kemudian Adi (42) asal Jakarta yang menjadi penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop atau wisma, serta Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk, selaku kasir di wisma.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Tersangka Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni merupakan muncikari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan 5 tersangka itu ditangkap di 2 lokasi. Yakni di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

"Senin (14/11/2022) pukul 15.00 WIB, dilakukan Subdit IV (Renakta), ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk, Pasuruan," kata Dirmanto dalam konferensi pers pada Senin (21/11/2022).

Di ruko tersebut didapati 8 wanita yang 3 di antaranya anak di bawah umur dan seorang penjaga ruko. Dari hasil interogasi terhadap 8 orang wanita itu mereka dipekerjakan di warkop sekaligus dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500 ribu-Rp 800 ribu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto mengatakan sehari-hari mereka tidak boleh keluar dan HP-nya disita. Mereka hanya bisa keluar khusus untuk melayani tamu di pesanggrahan Tretes, Pasuruan.

"Bisa keluar, tapi hanya untuk melayani tamu sebagai PSK ke Tretes, Pasuruan," ujarnya.

Hendra menambahkan selama beroperasi, para tersangka telah merekrut 19 wanita (sebelumnya disebut 18). Empat diantaranya pelajar yang merupakan anak-anak masih di bawah umur. Para korban ini berasal dari tiga provinsi. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Kalau paling banyak (yang direkrut) itu di wilayah Jawa Timur," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Hendra menyebut, praktik prostitusi tersebut telah beropersai selama 1 tahun. Selama itu pula, modus mereka menggaet korban termasuk anak-anak melalui tawaran pekerjaan sebagai LC di Facebook.

"Mereka menawarkan di Facebook, tawaran lowongan dengan dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Mereka mengimingi korban dengan gaji Rp 10 juta sampai Rp 30 juta," ujarnya.

Sementara, bila ada pria hidung belang yang tertarik mem-booking, para korban pun diajak ke Wisma Pesanggrahan Anggrek. Kemudian para pria hidung belang itu akan mengajak para korban ini ke Tretes.

Para korban itu disekap di dalam ruko dan tidak diizinkan keluar kecuali untuk melayani pelanggan. Tidak hanya itu, HP mereka pun disita oleh para tersangka.

Terpisah, dari informasi yang didapat, salah satu korban ditengarai mengidap HIV. Korban diduga salah satu dari empat perempuan berusia di bawah umur.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, AKBP Hendra mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim medis Biddokkes Polda Jatim untuk proses tes kesehatan.

Tes kesehatan tersebut, masih berlangsung dan hasilnya masih menunggu dari pihak Biddokkes Polda Jatim, untuk diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Untuk sementara hasilnya belum keluar. (Sosok korban yang mana) Belum tahu hasilnya belum keluar," ujarnya

Kini ke 5 tersangka harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Dan apabila korban anak hukuman ditambah sepertiga. sb,2

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU