Korban Eksploitasi Ekonomi Anak oleh Terdakwa JE Diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 15:16 WIB

Korban Eksploitasi Ekonomi Anak oleh Terdakwa JE Diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

i

Salah satu korban eksploitasi ekonomi anak oleh terdakwa JE usai diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa tiga orang korban kasus eksploitasi ekonomi anak di bawah umur oleh terdakwa Julianto Eka (JE).
 
Sebagai informasi, terdakwa JE yang saat ini terjerat kasus pelecehan seksual terhadap murid dari sekolahan miliknya yakni Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, rupanya juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak dibawah umur.
 
Lebih lanjut, ketiga orang korban yang telah diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini merupakan bagian dari belasan orang korban yang sebelumnya juga telah melapor ke Polres Batu.
 
"Hasil dari beberapa yang sudah kita periksa yang bersangkutan dipekerjakan untuk membangun dan membersihkan sungai, mengangkat batu, mencangkul," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
 
"Termasuk melakukan kegiatan ekonomi, yakni berjualan di dalam maupun luar kampung kids,” ia melanjutkan.
 
Ke depan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih akan mendalami pemeriksaan para korban JE ini sebagai pelapor, sehingga belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan terhadap JE sebagai terlapor akan dilakukan.
 
“Kita masih mencari waktu para korban eksploitasi ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ia mengungkapkan.
 
Atas perbuatannya ini, JE terancam Pasal 76 (i) Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. res

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU