Korban Klaim Rugi Rp 850 Juta, 'Anak Bos Beras Raja Lele' Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 21:54 WIB

Korban Klaim Rugi Rp 850 Juta, 'Anak Bos Beras Raja Lele' Dipolisikan

i

Foto: Pelapor Grace Octavia Leo Wadu saat menunjukkan bukti Tanda Bukti Laporan Polisi, Senin (28/12/2020).SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Joy dilaporkan pada Selasa, 15 Desember 2020 melalui SPKT Polrestabes. Diceritakan oleh Grace, permasalahan berawal dari kerjasama antar kedua pihak terkait bisnis pengelolaan Insom Private Lounge di jalan Embong Gayam dan cafe Gudang di jalan Banyu Urip Surabaya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Pria warga Laguna Utara Surabaya ini dilaporkan atas dugaan mark-up biaya saat proses pembukaan cafe Gudang. Hal itu diketahui pelapor saat dilakukannya audit internal pada September 2020 lalu. “Hasil audit ditemukan banyak selisih harga yang tidak sesuai dengan faktanya, nilainya hingga ratusan juta,” ujar Grace.

Tentang selisih itu, kedua pihak sempat membahasnya, dan menurut keterangan Grace, saat itu Joy secara lisan menyanggupi pengembalian dana yang sudah disetor oleh pelapor. Namun, hingga disomasi sebanyak dua kali pada Oktober 2020, Joy tidak merespon, hingga Grace pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Diceritakan oleh Grace, dirinya percaya ajakan terlapor menjalin kerjasama bisnis karena iming-iming keuntungan yang dipresentasikan. “Selain keuntungan yang besar, ia juga mengaku sebagai anak dari bos beras ‘Raja Lele’ Surabaya, jadi saya pun tergiur dan percaya,” bebernya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

Terhadap kerjasama dua tempat usaha di atas, Grace mengaku mengalami kerugian sebesar Rp850 juta.

“Saya diajak untuk kerjasama bisnis pada Januari 2019 untuk buka Insom private lounge, lalu pada Agustus 2019 diajak lagi join untuk membuka cafe Gudang. Berdasarkan presentasi terlapor, kita bisa meraup keuntungan setiap bulannya sekitar Rp600 juta dibagi sesuai prosentase saham yang kita miliki. Saya memiliki 15 persen saham di Insom dan 50 persen saham di cafe Gudang,” terang Grace, Senin (28/12/2020).

Namun, sejak dibukanya insom pada Agustus 2019, dan Cafe Gudang dibuka sejak Desember 2019 belum sepeserpun janji keuntungan yang diterima oleh Grace.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

Penyidik Polrestabes Surabaya pun menanggapi laporan ini dengan serius, hal itu dibuktikan dengan telah dipanggilnya tiga saksi dari pihak manajemen cafe Gudang. Mereka adalah Indra Wijaya Susanto selaku General Manager, Niko selaku Manajer Operasional dan Marsela selaku akunting.

Terpisah, Joy saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp, enggan menanggapi pesan yang dikirimkan wartawan, kendati notifikasi pesan bertanda dua centang biru, yang artinya pesan telah terbaca.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU