Korban Pasien Covid-19 Menjerit Gegara Mensos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 21:50 WIB

Korban Pasien Covid-19 Menjerit Gegara Mensos

i

Salah satu keluarga korban pasien meninggal akibat Covid-19 saat mengunjungi TPU Keputih khusus Covid-19, Kamis (25/2/2021). SP/Patrick

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti menghentikan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Penghentian santunan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. "Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat tersebut, dinukil Surabaya Pagi, Rabu (24/02/2021).

Padahal, sebelumnya Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Implikasi dari surat edaran Kemensos yang dikeluarkan pada 18 Februari lalu mengakibatkan pengajuan santunan dari masyarakat yang telah diberikan sejak akhir 2020 lalu juga ikut dihentikan. Beberapa warga keluarga korban meninggal Covid-19 pun menjerit.

Salah satunya keluarga pasien yang meninggal akibat covid-19, Jambrong (bukan nama sebenarnya), warga Surabaya, yang meminta namanya tidak dikorankan, mengeluhkan akan kebijakan tersebut.

Jambrong sendiri telah mengajukan santunan ke Dinsos sejak pertengahan Januari 2021. Ia mengaku pada tanggal 25 Desember 2020, ayahnya meninggal akibat covid-19 di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan Surabaya.

"Sudah saya masukkan pertengahan Januari 2021 lalu. Lha ini baru tau ada penghentian santunan itu. Padahal keluarga sangat membutuhkan bantuan itu," kata Jambrong saat ditemui Surabaya Pagi di rumahnya.

Jambrong adalah anak terakhir dari 3 bersaudara. Ibunya setiap hari bekerja sebagai penjual makanan di kantin SMP 33 Surabaya. Namun karena pandemi dan kebijakan belajar di rumah alhasil ibunya harus berhenti berjualan.

"Ekonomi lagi susah seperti ini, pemerintah tidak perhatikan warganya malah justru menambah beban lagi dengan hentikan bantuan. Belum lagi bapak sudah gak ada karena Covid barusan," keluhnya.

Hal senada juga dikeluhkan keluarga dari Eddy (bukan nama sebenarnya, sebut saja begitu), yang baru saja istri dan orang tuanya meninggal karena Covid-19 Desember 2020 lalu. Eddy sendiri sempat terpapar Covid-19 namun bisa sembuh. Berbeda dengan istri dan orang tuanya.

Saat dilakukan video call oleh wartawan Surabaya Pagi, raut wajah Eddy terlihat sedih. Dia yang bekerja sehari-hari sebagai sopir hanya bisa pasrah, bila tak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah khususnya Dinas Sosial.

“Kaget saja mas, padahal sudah saya masukkan sejak  Desember tahun lalu. Berkali-kali saya datang ke Dinsos, tetapi jawabannya selalu sama, masih menunggu hasil,” kata Eddy.

Dirinya juga menyayangkan, kebijakan Kementerian Sosial dibawah Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menghentikan santunan kepada ahli waris pasien Covid-19. “Mosok bu Risma ini yang menyuruh? Wong di Surabaya selama ini, bu Risma selalu bantu warganya yang susah,” keluh kesahnya.

 

Desak Pemkot Turun Tangan

Melihat kondisi ini membuat Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mendesak agar Pemkot Surabaya menganggarkan santunan kematian bagi korban meninggal karena Covid-19. Khusus warga Surabaya, bisa diberi santunan.

"Meski besaran santunannya tidak sebesar ketentuan awal di Kemensos. Ya semacam uang bela sungkawa untuk keluarga almarhum," kata Khusnul, Rabu (24/2/2021).

Komisi D bersama anggota DPRD yang lain siap membicarakan penganggaran bagi korban meninggal karena pandemi virus Corona. Sebab, saat ini ratusan keluarga korban meninggal Covid-19 di Surabaya sudah terlanjur mengurus semua dokumen dan persyaratan.

Namun di tengah jalan, Kemensos membatalkan rencana pemberian santuan dana kematian akibat Covid-19 Rp 15 juta per korban. Santunan itu akan diberikan kepada ahli waris setelah melengkapi semua berkas persyaratan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

"Memang sebaiknya pemkot dengan dukungan dewan bisa mengalokasikan anggaran bagi korban meninggal karena Covid-19. Selama anggaran memungkinkan dan ekonomi stabil, pemkot bisa menyantuni warganya," kata Khusnul.

Saat ini, sudah ada 319 ahli waris di Surabaya yang mengajukan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan santunan kematian akibat Covid-19. Dari jumlah sekian tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi. Dana santunan kematian karana covid tersebut informasinya sudah ada yang dicairkan. Ada sekitar 60 ahli waris yang sudah menerima santuan masing-masing Rp 15 juta.

Khusnul berharap, agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan. Terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah.

"Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa di-cover oleh Pemkot Surabaya melalui APBD. Dengan catatan, tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah berjuang mengurus berkas," tambah Politisi perempuan PDIP ini.

 

Dinsos Jatim Angkat Bicara

Sementara itu, Kepala Seksi PSKBS Dinas Sosial Provinsi Jatim Joko Sumbowo menjelaskan, sesuai dengan surat edaran kemensos maka usulan atau pengajuan warga yang akan mendapatkan santunan dari pemerintah baik yang diajukan dari dinsos provinsi, kabupaten dan kota tidak bisa ditindak lanjuti.

Sejak tahun 2020 hingga 19 Februari 2021, tambah Joko, jumlah warga yang diusulkan untuk mendapatkan santunan sebanyak 1.480 orang.  "Tetapi sudah cair baru 67 orang," kata Joko kepada Surabaya Pagi, saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (24/02/2021).

Dari data tersebut artinya ada sekitar 1.413 warga yang belum mendapatkan santunan dari kementerian sosial. "Kalau berdasarkan surat edaran kemarin sudah jelas, poin pertama tidak dialokasikan anggarannya, selanjutnya yang sudah dikirimkan (datanya) tidak bisa ditindak lanjuti," katanya menjelaskan.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Ajukan Gugatan

Terpisah, Ketua Peradi Surabaya Haryanto, S.H, M.H menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Kemensos dalam menghentikan santunan bagi keluarga pasien covid-19 yang meninggal dunia dapat digugat secara hukum.

Selain gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan perampasan hak warga negara pun dapat diajukan oleh para keluarga korban.

"Secara hukum bagi korban yang telah mengajukan tetapi dibatalkan,  bisa mengjukan gugatan. Kenapa yang lain sudah terima kok saya tidak. Haknya itu telah dirampas, dicabut santunan mereka," kata Haryanto kepada Surabaya Pagi, Rabu (24/2/2021).

Menurut Haryanto, bila melihat Undang-Undang Dasar 1945, tugas dari negara adalah wajib menjamin masyarakat Indonesia. Secara kekuatan hukum, undang-undang memiliki status yang lebih tinggi dari surat edaran.

"Gak bisa, surat edaran itu sifatnya hanya himbauan, sementara dalam UUD 45 sudah jelas disebutkan negara wajib menjamin warganya," katanya seraya menambahkan "Jadi bisa dilakukan langkah-langkah hukum,"

Selain itu, adanya penghapusan santunan huga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah memberi santunan pada saat masa tanggap darurat bencana. Hal tersebut lanjutnya, tidak sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Jadi Menteri sosial ini tidak menunjukan rasa empatinya kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Kalau katanya tidak ada anggaran, buktinya ada aturan santunan 15 juta per keluarga. Jadi kalau dibatalkan, pertanyaannya kemana uang itu. Keluarkan dong, karena warga yang telah mengajukan juga menunggu bantuan santunan itu," tegasnya

"Kecuali bagi yang mau mengajukan itu tidak dilayani itu gak masalah karena sudah kebijakannya. Tetapi yang sudah ajukan sebelum 2021, ya harus dikeluarkan (anggarannya) dong," timpalnya lagi. sem/fm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU