Home / Hukum dan Kriminal : Buntut SP3 yang Dikeluarkan Polres Sumenep

Korban Penganiayaan Bersama Pengacaranya Mendatangi Polres Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 16:57 WIB

Korban Penganiayaan Bersama Pengacaranya Mendatangi Polres Sumenep

i

Gelar Audiensi di ruang meeting Kapolres Sumenep, Korban Penganiayaan Hartani didampingi pengacaranya dan Tim Brigade 571 Korwil Madura. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Brigade 571 TMP wilayah Madura, yang mendampingi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hartani Desa Puteran Kec. Talango Kab. Sumenep terus disoal

Dugaan penganiayaan yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian dan dikeluarkannya Surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) menuai kontroversi di internal brigade 571 TMP. Wilayah Madura.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Melalui, penasihat hukum Brigade 571. Drs Fathur Rahman Said SH, bersama korban Hartani dan Tim Brigade 571 TMP. Wilayah Madura mendatangi kantor Polres Sumenep, dengan tujuan  menggelar audiensi kepada Bapak KaPolres Sumenep, kemarin

Audiensi dilakukan, tertanggal 13 Februari 2023, dengan tujuan menuntut keadilan terhadap korban HARTANI yg menjadi korban penganiayaan oleh tiga pelaku yang kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian karena dianggapnya kurangnya bukti.

Syarkawi selaku pengawas pendamping Brigade 571 TMP. Wilayah Madura sekaligus mendampingi korban, dan kuasa hukumnya mendatangi polres Sumenep, kemarin.

Kepada Surabaya pagi, Sarkawi mengatakan, Jika penegakan hukum di Kabupaten Sumenep tidak ditegakkan seadil-adilnya, kepada siapa kita akan meminta kebijakan dan perlindungan hukum. Tegasnya

"Kasus, Penganiayaan yang menimpa klien saya itu, adalah persoalan serius, dan kita sudah melakukan pelaporan secara hak dan kemanusiaan kepada pihak berwajib"

Semua administratif, pelaporan korban kepada pihak kepolisian, saya dampingi dari awal, semua berkas dan bukti-bukti terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban, sudah ditangani kepolisian, jadi kita menunggu kebijakan dari pihak berwajib. Tegasnya

"Semua berkas pelaporan penganiayaan yang menimpa Hartani sudah di pihak kepolisian, kita hanya menunggu putusan dan kebijakannya dari penegak hukum yakni Polres Sumenep" 

Menurut Sarkawi, ada beberapa keanehan dan kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik pada saat melakukan investigasi di lapangan, dengan tidak menguatkannya bukti-bukti yang disodorkan oleh korban.

Padahal korban sudah memberikan bukti berupa, flashdisk rekaman dan bukti visum, Bahkan, banyak saksi yang mengatakan jika pada saat itu terjadi keributan di rumah korban. Tapi itu masih dianggap kurang cukup bukti. Jelasnya

Berdasarkan itu, akhirnya pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3), pada tanggal 27 Januari 2023 kepada korban.

Namun korban tetap tidak terima, dan menyampaikan surat dari kepolisian itu kepada kuasa hukumnya, pada 30 Januari 2023

Setelah mengetahui surat SP3 dari pihak kepolisian, saya bersama Tim Brigade 571 melakukan pelaporan kepada kuasa hukum meminta arahan petunjuk dan penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

"Kita, dari Brigade 571 itu hanya ingin mendampingi Korban, dengan tujuan menyelamatkan jiwanya dari ancaman dan ketakutan dan teror yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan terhadap korban"

Jadi, kata Sarkawi, pada saat, pihak kepolisian mengeluarkan Surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3)  tertanggal 27 Januari 2023, sejak surat itu diterima, kemudian pada tgl 30 Januari 2023, saya selaku yang mendampingi korban mempelajari isi persoalan perkara.

"Saya atas nama organisasi, meminta kepada Kuasa hukum dan Penasehat Brigade 571 TMP Wilayah Madura, agar turun ke Sumenep untuk mendampingi saya, ketemu dengan Kapolres Sumenep"

Kemudian Kata Syarkawi, Kasus penganiayaan tersebut dipelajari oleh kuasa hukum Brigade 571 dan akhirnya banyak ditemukan kejanggalan, kata dia, akhirnya saya bersama Tim dan Kuasa hukum dari Brigade mendatangi Polres Sumenep. Ungkapnya

"Alhamdulillah, pada saat itu, Audiensi kita diterima langsung oleh Polres Sumenep, AKBP, Edo Satya Kentriko SH, S, I, K, MH di ruang meeting Kapolres Kab. Sumenep"

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum brigade 571 TMP. Wilayah Madura, Drs, Fathur Rahman Said, SH, meminta agar pihak Kepolisian Sumenep membuka gelar perkara kembali, terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Hartani.

"Saya sebagai Penasihat Hukum Brigade 571 meminta agar persoalan penganiayaan yang menimpa korban Hartani untuk dilakukan pengkajian ulang, karena semua pembuktian sudah dianggap lebih dari cukup"

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Berikut kata dia, Surat Pemberhentian penyelidikan Perkara (SP3) yang dikirim oleh pihak kepolisian sumenep  terhadap korban, diduga telah mencederai hukum  yang ada kepolisian sumenep, jadi perlu dikaji ulang. Ungkapnya

"Jadi kita meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya, dan membuka kembali persoalan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pelaku penganiayaan, yang berkasnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian"

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi damai dengan cara meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya. Pungkasnya

Untuk diketahui, pada saat audiensi berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023, dihadiri oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Edo Satya Kentriko SH ,S I K, MH, Kanit Pidana Umum (Pidum) dan Penyidik bertempat di ruang meeting Kapolres Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP. Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH. Meminta pengacara Korban untuk melakukan pelaporan kembali, dan pihaknya akan segera melakukan pengkajian ulang perkaranya.

"Silahkan di buat kembali pelaporannya dari awal, dan kita akan segera gelar perkara tersebut" Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU