Home / Opini : Catatan Raditya Khadaffi

Korban Waterpark Harus dapat Asuransi dan Ganti Rugi dari Pengelola

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Mei 2022 12:51 WIB

Korban Waterpark Harus dapat Asuransi dan Ganti Rugi dari Pengelola

i

Catatan Raditya Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

Sabtu (7/5/2022) terjadi tragedi memilukan di seluncuran kolam renang di wahana wisata Waterpark Kenjeran Surabaya . Sarana mainan ini roboh. Sebanyak 15 pengunjung menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Korban Kecelakaan Waterpark Kenjeran ini, mesti mendapat perlindungan hukum, karena wisatawan Waterpark adalah konsumen yang menggunakan wahana mainan  yang tergolong kegiatan bersifat berbahaya (extreme). Saya usul Pemerintah kota Surabaya dan pemangku kepentingan kota memberi perlindungan hukum dan hak-hak kepada konsumen, karena telah terjadi suatu kecelakaan dengan sejumlah korban wisatawan.

Baca Juga: Panglima TNI Bicara Bahan Pokok dan Politisasinya

Pasca tragedi ini, saran saya Pemkot Surabaya memberi perlindungan hukum  terhadap konsumen pengguna jasa rekreasi Waterpark Kenjeran. Terutama menuntut secara hukum  tanggung jawab pihak pengelola jasa rekreasi Waterpark.

Temuan saya di Lapangan, diduga ada hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan Pengelola Waterpark dengan konsumen yang akan menimbulkan hak dan kewajiban guna melindungi hak-hak dari konsumen yang merasa dirugikan dari kecelakaan tersebut.

Temuan saya patut diduga ada unsur kesalahan dalam kecelakaan dan ini pengusahanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi bila ditemukan pengelola Waterpark tidak memberi tunjangan asuransi, dan tidak memberikan santunan kepada konsumen  sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

Dalam UU ini dinyatakan pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat jasa yang diperdagangkan.

Akibat dari hubungan hukum dari pengelolaan tempat rekreasi yaitu adanya hak dan kewajiban dari perjanjian yang memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undangundang. Perjanjian (meski katakan masih lisan terkait aturan bermain) menurut saya adalah sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum (legally concluded contract) untuk konsumen dan pengelola permainan Waterpak.

Salah satu hak dan kewajiban yaitu perlindungan hukum dimana dimana perlindungan hukum yang digunakan adalah Perlindungan hukum preventif dan represif. Dia perlindungan ini digunakan untuk melindungi konsumen dari tindakan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang merupakan hak-hak dari konsumen sendiri. Termasuk tindakan perusahaan yang dinilai seperti mendiskriminasi konsumen.

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

Ahli hukum dari Unair Philipus M. Hadjon pernah mengatakan yakni perlindungan hukum preventif yaitu pencegahan terjadinya masalah hukum komplain-komplain dari konsumen merupakan suatu sengketa dimana konsumen itu merasa haknya tidak terpenuhi.

Untuk mencegah terjadinya sengketa antara konsumen dengan perusahaan Waterpark menggunakan cara perlindungan, sebagai suatu cara yang efektif menghindari sengketa.

Termasuk Memberikan perlindungan berupa pengaman di semua wahana atraksi guna melindungi dan mengurangi akibat dari kecelakaan. Pelindungan ini berupa helmet (helm) yaitu digunakan pada kepala untuk melindungi kepala dari ancaman benda tumpul atau sebagainya yang bisa melukai kepala, life jaket yaitu pelampung yang melindungi konsumen agar tidak tenggelam, pelampung ini berfungsi untuk membuat tubuh mengambang di perairan, diving suit atau yang dikenal sebagai baju selam yaitu baju yang melindungi penggunanya dari tekanan air maupun ancaman yang ada di air, dan instruktur juga berpengaruh besar dalam mengajari dan melindungi konsumen. Sengketa dihindari agar aktivitas di Waterpark dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tertib.

Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Konsumen yang merasa dirugikan karena perjanjian dan haknya tidak berjalan dengan lancar, dapat menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan maupun dapat mengajukan tuntutan di pengadilan, apabila terdapat unsur kesalahan sesuai pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Baca Juga: Hak Angket, Adu Okol

Pasal ini mengatakan bahwa “Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan” dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dituntut secara pidana karena sesungguhnya apapun yang dilakukan konsumen di wahana merupakan salah satu tanggungjawab perusahaan pengelola Waterpark.

Sedangkan tuntutan pidana yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku sesuai sanksi pidana.

Dan dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan konsumen  menyebutkan bahwa “terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku” dalam hal ini ketentuan pidana yang berlaku adalah KUHP. 

Dalam ketentuan pidana yang digunakan adalah pasal-pasal yang mengatur adanya unsur ketidaksengajaan (kealpaannya) atau unsur kesalahan yang merupakan tanggung jawab dari instruktur wahana di lapangan dapat dipidana sesuai KUHP. ([email protected])

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU