Korupsi DD Rp 212 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 19:02 WIB

Korupsi DD Rp 212 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Joko Santoso, Kepala Desa Sumengko, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2007-2022 dijebloskan ke penjara karena melakukan korupsi APBDes tahun 2020. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 212 juta.

Kasus korupsi yang menjerat Joko selama ini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat, hari ini penyidik melakukan tahap 2.

Polisi menyerahkan Joko beserta barang bukti kasus korupsi tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di ruangan Seksi Pidana Khusus. Selama itu tersangka selalu didampingi pengacaranya, Kholil Askohar.

Baru sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa mengeler Joko ke mobil tahanan. Tersangka memakai rompi tahanan warna oranye, kedua tangannya nampak diborgol. Penahanannya untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Mojokerto.

"Kami menerima tahap 2 dari polres perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 212.790.000," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra kepada wartawa di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (18/1/2023).

Rizky menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan Joko terhadap APBDes tahun anggaran 2020. Modusnya dua macam. Pertama, ada sejumlah proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Sumengko yang tidak dilaksanakan sama sekali. Padahal anggaran sudah diserap tersangka. Ada pula pembangunan yang dikerjakan sebagian.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Menurut Rizky, penyelewengan itu adalah belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang Rp 49 juta serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, mushola, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

"Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kades. Misalnya pembangunan musala, gedung perpustakaan, gedung pertanian," terangnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

"Dalam Pasal 5 Undang-undang Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," tegasnya.

Pengacara Joko, Kholil akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Karena usia kliennya tergolong tua, sering sakit, serta masih dibutuhkan anak-anaknya.

Dalam persidangan nanti, Kholil juga berupaya mengajukan keringanan kepada majelis hakim. Salah satunya karena tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara.

"Kami akan menyentuh hati hakim bahwa klien kami kooperatif, mengaku salah dan sudah mengembalikan semua kerugian negara," tandasnya.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU